Topic
Home / Berita / Nasional / Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Ketua KPU DKI Jakarta dan Anggotanya

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Ketua KPU DKI Jakarta dan Anggotanya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  (beritaempat.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (beritaempat.com)

dakwatuna.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Peringatan kepada ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Oknum tersebut disimpulkan oleh DKPP telah melakukan pelanggaran kode etik, demikian seperti rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Kamis (21/8/2014).

Dalam surat keputusan DKPP yang ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie itu, diterangkan bahwa pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selain ketua KPU DKI Jakarta, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada anggota KPU di Jakarta, antara lain Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, Moch. Sidik, masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta, Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Arif Bawono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal, Ferid Nugroho masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Nurdin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana, Pujadi Aryo Sanjaya masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Muhammad Ikbal sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan, dan Fathurachman.

Dalam keputusan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik beberapa anggota KPU di Jakarta, antara lain Sunardi Sutrisno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Saryono Noto, Sumardi, Abdullah, Maryadi masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Barat.

Keputusan tersebut diambil oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari Ahmad Sulhy dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk melaksanakan keputusannya. (dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

‘Turki Menentang Sanksi AS Terhadap Iran’

Figure
Organization