Topic
Home / Berita / Nasional / Jadwal Putusan DKPP Bersamaan dengan Jadwal Putusan MK

Jadwal Putusan DKPP Bersamaan dengan Jadwal Putusan MK

Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. (tribunnews.com)
Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Jadwal Putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI rencananya akan dibacakan berbarengan dengan jadwal pembacaan Putusan terkait Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Rencana ini sudah disepakati di lingkungan internal DKPP.

“Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama,” kata Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie di ruang kerjanya, Selasa (12/8/14).

Dia menerangkan, sebenarnya prosedur beracara di DKPP dengan prosedur beracara di MK itu berbeda. Di MK menurut UU, perkara diajukan dalam waktu 3×24 jam sesudah keputusan KPU. Di DKPP, tidak ada masa kadaluwarsa.

Jumlah perkara yang masuk terkait Pilpres ke DKPP sebanyak 15 perkara. Sedangkan  yang memenuhi syarat sidang 14 perkara. Dari jumlah tersebut timbul pertanyaan, kapan perkara tersebut mulai disidangkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perkara terkait Pemilu Legislatif yang belum selesai. Sehingga pihaknya berpendapat bahwa kasus Pilpres harus dianggap prioritas karena Pilpres ini adalah ujung dari Pemilu dan Pilpres itu akan segera menghasilkan pemerintahan baru.

“Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilpres (berbarengan dengan di MK, red),” katanya.

Dia mengaku ada pihak-pihak dari luar yang meminta agar pembacaan Putusan terkait Pilpres di DKPP didahulukan sebelum pembacaan Putusan di MK. Dia mengetahui maksud dan tujuan pihak-pihak itu. Namun DKPP tidak memenuhi permintaan pihak-pihak tersebut.

“Nanti yang paling aman adalah Putusannya bareng dengan di MK,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly pun menegaskan bahwa apa pun hasil Putusan di DKPP itu tidak akan mempengaruhi terhadap hasil Pemilu. Pasalnya, di DKPP yang dinilai adalah perilaku para penyelenggara Pemilunya. Contohnya, sudah ada. Pelaksanaan Pemilukada Depok.

“Contohnya waktu memberhentikan Ketua KPU Depok. Pemilukada sudah terjadi 2 tahun sebelumnya. Baru ditemukan pelanggaran berat di kemudian hari, sehingga dipecat. Tapi hasil Pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si walikota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, maka walikotanya juga harus diberhentikan. Ini tidak bisa begitu. Ini dua hal yang berbeda. Proses dan hasil Pemilukada sudah selesai di MK,” tutup Jimly. (ttm/sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization