Topic
Home / Berita / Nasional / Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU Kab Serang dan Panwaslu Kab Banyuwangi

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU Kab Serang dan Panwaslu Kab Banyuwangi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  (beritaempat.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (beritaempat.com)

dakwatuna.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan H Lutfi N selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Serang, serta Rorry Desrino Purnama, SH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi. Kedua oknum tersebut disimpulkan oleh DKPP telah melakukan pelanggaran kode etik, demikian seperti rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Kamis (21/8/2014).

Dalam surat keputusan DKPP yang ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie itu, diterangkan bahwa pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran tersebut, maka diberi sanksi pemecatan.

Keputusan tersebut diambil oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari M Abnas Ketua PAC Gerindra Kecamatan Jawilan, dan Mas Soeroso, SE ketua DPC Relawan Partai Gerindra pendukung Prabowo-Hatta. Dalam keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan keputusan tersebut. (dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Menteri Pertahanan Zionis Serukan Serang Hamas Kembali

Figure
Organization