Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Pusat Sosialisasi Fatwa Penyimpangan Syi’ah di Indonesia

MUI Pusat Sosialisasi Fatwa Penyimpangan Syi’ah di Indonesia

Sosialisasi Fatwa Penyimpangan Syiah di Indonesia oleh MUI Pusat di Aula PIH Batam, Ahad (2/2) (Foto: puri/kammi)
Sosialisasi Fatwa Penyimpangan Syiah di Indonesia oleh MUI Pusat di Aula PIH Batam, Ahad (2/2) (Foto: puri/kammi)

dakwatuna.com – Batam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerjasama dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) melakukan sosialisasi  terkait fatwa penyimpangan Syi’ah di Indonesia di Aula utama Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, pagi tadi (2/2).

Acara ini menghadirkan pembicara dari MUI pusat, yaitu Prof.Dr. Muhammad Baharun, S.H, MH, selaku ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI Pusat dan Fahmi Salim, selaku anggota komisi pengkajian dan penelitian MUI Pusat. Dengan moderator dari Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Batam, Zaenal Muttaqin.

Syi’ah menurut terminologi Islam, memiliki makna yaitu mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah yang paling utama di antara para sahabat dan yang berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan atas kaum muslim, demikian pula anak cucunya.

Pada sosialisasi ini disampaikan mengenai ancaman yang akan ditimbulkan oleh kaum syi’ah, diantaranya ancaman aqidah. Syi’ah menganggap bahwa para Imam mereka telah terhindar dari dosa (maksum). Imam mereka lebih tinggi derajatnya dari pada para Nabi dan Malaikat. Mereka juga telah menentang ayat Al-Qur’an dan mengkafirkan para Sahabat Rasulullah.

Kemudian ancaman ideologi, yaitu ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Munculnya syi’ah dapat merusak persatuan negara dan menjadikan perpecahan terhadap Islam.

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa nikah mut’ah dan khamar itu haram, namun bagi syi’ah kedua hal tersebut halal.

Terkait hal ini, MUI Pusat juga telah menerbitkan buku panduan mengenai aliran dan paham syi’ah pada September 2013 lalu, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia.” Buku ini juga dibagikan kepada peserta yang berjumlah 500 orang seusai sosialisasi.

Seperti yang diungkapkan Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh paham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)

MUI Pusat menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenal dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai sepuluh kriteria aliran sesat. Indonesia juga harus belajar tentang fakta-fakta sejarah yang terjadi di luar negeri seperti Suriah, Iran, Irak, Lebanon. Sebab syiah mampu mengancam keutuhan NKRI dikarenakan syi’ah berada di bawah kepentingan Iran. (Puri/Tim/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Polisi Prancis Serbu Pusat Syiah di Prancis Utara

Figure
Organization