Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Jauhkan Tangan-Tangan Jahil Anda dari Kesucian Rasulullah SAW!

Jauhkan Tangan-Tangan Jahil Anda dari Kesucian Rasulullah SAW!

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

            قَالَ اللهُ تَعَالَى: )وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ(.

(Q.S. Al-Qalam [68]: 4)

قَالَ اللهُ تَعَالَى: ) لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ(.

(Q.S. At-Taubah [9]: 128)

عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ أَخْبِرِينِي عَنْ خُلُقِ e: (فَقَالَتْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ). ([2])

Terry Jones dan bukunya yang menebarkan kebencian. (tv2nyhetene.no)
Terry Jones dan bukunya yang menebarkan kebencian. (tv2nyhetene.no)

dakwatuna.com – Kebencian mereka terhadap Islam dan Rasul-Nya Saw dihiasi dengan seribu satu kebohongan yang melahirkan tuduhan-tuduhan keji yang kehilangan nyali. Jika sebelumnya tulisan-tulisan mereka dipenuhi oleh pemikiran-pemikiran busuk, sekarang mereka telah berani menerjemahkannya ke alam visual. Alam yang bisa ditonton oleh semua tingkatan umur. Dalam menyikapi hal seperti ini umat diminta bijak melihat akar persoalannya. Yang demikian itu lahir dari kedengkian mereka terhadap Islam, kebencian yang tidak akan pernah padam hingga datangnya kiamat, seperti yang dijelaskan Q.S. Al-Baqarah [2]: 120.

Dan karena Q.S. An-Nahl [16]: 125 menyeru umat menyikapi mereka dengan penuh hikmah, tulisan ini hadir menebar pesona hakikat kesucian Rasulullah Saw. Dan karena tuduhan seperti ini sebelumnya telah menjadi buah bibir oleh para orientalis yang melihat kisah pernikahan Rasulullah Saw dan Sayyidah Zaenab binti Jahsyen dengan sebelah mata, tulisan ini berusaha membungkam mulut mereka dengan menolak tuduhan tersebut. ([3]) Tentunya, jika tuduhan mereka dalam kisah pernikahan Rasulullah Saw tersebut rapuh dan runtuh, tuduhan apa pun yang datang setelahnya pasti mengalami nasib yang sama, hadir dan pergi seketika itu juga.

Namun, sebelum terlalu jauh menyuguhkan hikmah-hikmah tersebut, para pemerhati kesucian risalah Allah diajak melihat Q.S. Al-Ahzab [33]: 37 dan dasar periwayatan dari lahirnya wacana disrtorsif tersebut.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: )وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا(.

Banyak sekali periwayatan yang menjelaskan kronologis turunnya ayat ini, di antaranya ada yang sah dan ada juga yang dibumbui oleh kebohongan belaka. Yang sah dari periwayatan tersebut, seperti:

رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ t قَالَ: جَاءَ زَيْدٌ بِنْ حَارِثَةَ يَشْكُو فَجَعَلَ النَّبِيَّ e يَقُوْلُ: (اتَّقِ اللهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ)، قَالَ أَنَسٌ: لَوْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ e كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ، قَالَ: فَكَانَتْ زَيْنَبْ تَفْخَرُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيَّ e، تَقُوْلُ: زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيْكُنَّ وَزَوَّجَنِيَ اللهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ. ([4])

وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَي عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ e: ( أَمْسِكْ عَلَيْكَ أَهْلَكَ) فَنَزَلَتْ: )وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ(.([5])

Kronologis sebab turunnya Q.S. Al-Ahzab [33]: 37 seperti yang dimuat di kedua periwayatan tersebut memperlihatkan bahwa ayat itu turun menegur Rasulullah Saw yang menyembunyikan berita Allah SWT yang memberitahunya bahwa ia akan menikahi Zaenab setelah ditalak suaminya Zaid anak angkatnya. Yang demikian itu takut dicela musuhnya yang mengharamkan orang tua angkat menikahi istri anak angkat yang telah ditalaknya sesuai dengan adat jahiliah yang berlaku pada saat itu. Namun, ijtihad Rasulullah Saw ini ditegur langsung firman Allah:

)وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ(.

Di sini Rasulullah Saw sepatutnya memberitahu Zaid apa yang telah diwahyukan Allah kepadanya, tanpa menunda pemberitaan tersebut hanya karena didasari pertimbangan di atas. Tetapi, mayoritas ulama melihat bahwa sepatutnya Rasulullah Saw diam, atau menyerahkan sepenuhnya kepada Allah atau kepada apa yang dilihat Zaid dalam masalah ini  Inilah penafsiran yang disepakati keabsahannya oleh para ulama Islam. ([6]) Akan tetapi, para orientalis, seperti: William Muir, H. Lammens, dan Emile Dermingham, ([7]) dan R.F Boudley ([8]) memoles penafsiran potongan ayat tersebut dengan menyimpulkan bahwa yang disembunyikan Rasulullah Saw dari Zaid adalah kecintaannya terhadap Zaenab.

Berikut ini ringkasan tuduhan mereka seperti yang diceritakan oleh Dr. Muhammad Husain Haikal:

“Para Misionaris Kristen dan Orientalis membiarkan khayalan-khayalan mereka berkeliaran di saat mengupas sejarah Muhammad Saw dalam kisah ini, sebagian mereka menyebutkan bahwa di saat Rasulullah Saw membuka pintu rumah Zaid, tiba-tiba angin menerbangkan tirai kamar Zaenab ke kiri ke kanan sehingga ia nampak olehnya sedang berbaring di kasurnya dengan pakaian tidur. Seketika itu, ia pun terpesona oleh kecantikan Zaenab, sehingga ia terpaksa menyembunyikan kata hatinya ini dari Zaid, meskipun ia tidak dapat bersabar lama terhadap dirinya sendiri. Wacana kotor seperti ini yang datang dari khayalan-khayalan mereka dapat Anda temukan di tulisan William Mueir, Emile Dermingham, Washington Irving, ([9]) H, Lammens, dan para misionaris dan orientalis lain.”([10])

Mereka punya cukup alasan dari apa yang mereka khayalkan di kisah pernikahan tersebut karena di buku tafsir sendiri ada beberapa periwayatan yang menguatkan kesimpulan mereka, meskipun pada dasarnya periwayatan tersebut tidak sah. Di antara periwayatan tersebut riwayat Imam Ibn Jarir at-Thabari di Jâmiul Bayan:

حَدَّثَنِي يُوْنُس، قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهَب، قَالَ: قَالَ ابْنُ زَيْدٍ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَدْ زَوَّجَ زَيْد بِنْ حَارِثَة زَيْنَب بِنْت جَحْشٍ، ابْنَةَ عَمَّتِهِ، فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يومًا يُرِيْدُهُ وَعَلَى البَابِ سِتْرٌ مِنْ شَعْرٍ، فَرَفَعَتِ الرِّيْحُ السِّتْرَ فَانْكَشَفَ، وَهِيَ فِيْ حُجْرَتِهَا حَاسِرَةً، فَوَقَعَ إِعْجَابُهَا فِي قَلْبِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم، فَلَمَّا وَقَعَ ذَلِكَ كرِّهَتْ إِلىَ الآخَر، فَجَاءَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أُرِيْدُ أَنْ أُفَارِقَ صَاحِبَتِي، قَالَ: مَا ذَاك، أَرَابَكَ مِنْهَا شَيْءٌ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ مَا رَابَنِي مِنْهَا شَيْءٌ يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ رَأَيْتُ إِلاَّ خَيْرًا، فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم: أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتقِ اللهَ، فَذَلِكَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: (وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ) تُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ إِنْ فَارَقَهَا تَزَوَّجْتَهَا.([11])

Hadits ini lemah karena di sanadnya ada dua cacat:

Pertama: hadits ini terhitung hadits mu’dhal (hadits yang disanadnya ada dua perawi atau lebih yang jatuh secara berturut-turut). ([12]) Yang demikian itu karena Ibn Zaid, yaitu Abdurrahman bin Zaid bin Aslam bukanlah seorang sahabat atau tabi’, tetapi beliau tergolong Atba’ tabi’in (pengikut tabi’in), dia wafat pada tahun 182 H. ([13]) Jadi, jelas sekali ada dua perawi atau lebih yang jatuh di sanad hadits ini.

Kedua: Ibn Zaid ini terhitung lemah periwayatannya oleh para imam hadits, seperti: Ali bin Abdullah bin Ja’far yang justifikasinya dinukil oleh Imam Bukhari, Ibn Abi Hatim, dan Annasa’i. ([14])

Selain periwayatan ini, ada juga riwayat yang dikeluarkan oleh Imam al-Qurtubi di tafsirnya ([15]) dari Muqatil bin Sulaeman yang redaksinya tidak jauh beda dari redaksi riwayat pertama. Riwayat kedua ini pun tidak sah karena datang dengan dua cacat:

Pertama: riwayat ini datang dari Muqatil tanpa sanad. Olehnya itu, ia tidak patut ditengok atau mendapatkan sedikit pun perhatian.

Kedua: Muqatil bin Sulaeman terhitung pembohong, bahkan ia tertuduh sebagai pemalsu hadits oleh para imam hadits, seperti: Ishaq bin Ibrahim al-Handzali, Waki’ bin al-Jarrah (guru imam Syafi’i), Ahmad bin Sayyar al-Muruwzi. ([16])

Di samping itu, Imam Ahmad di Musnadnya menyebutkan periwayatan lain yang redaksinya lebih singkat dari kedua periwayatan tersebut:

حَدَّثَنَا مُؤْمِل بِنْ إِسْمَاعِيْلُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُبِنْ زَيْدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتُ عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: أَتَى رَسُوْلُ اللهِ e مَنْزِلَ زَيْدٍبِنْ حَارِثَةَ فَرَأَى رَسُوْلُ اللهِ e امرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَكَأَنَهُ دَخَلَهُ -لاَ أَدْرِيْ مِنْقَوْلِ حَمَّادٍ أَوْ فِي الْحَدِيْثِ- فَجَاءَ زَيْدُ يَشْكُوْهَا إِلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ e: (أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ)، قَالَ: فَنَزَلَتْ (وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ) إِلَى قَوْلِهِ:  )زَوَّجْنَاكَهَا( يَعْنِي زَيْنَبَ.([17])

Hadits ini dijustifikasi oleh Imam Ibn Katsir sebagai hadits lemah, beliau berkata:

“Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di Musnadnya dari Hammad bin Zaid, dari Tsabit, dari Anas. Namun, terdapat kerancuan di redaksi hadits ini sehingga kami tidak memberikan perhatian lebih lanjut.”([18])

Setelah Anda mengetahui dengan begitu jelas ketidakabsahan ketiga periwayatan di atas dari sisi sanad, sekarang, Anda diajak berikutnya men­chek-up keabsahan mereka dari sisi redaksi (matan).

Ketiga periwayatan tersebut meskipun datang dengan redaksi berbeda, tetapi semuanya menekankan bahwa cinta Rasulullah Saw terhadap Zaenab timbul setelah ia dinikahi oleh Zaid. Tentunya, ini sedikit aneh karena Zaenab sendiri sejak bayi hingga tumbuh dewasa menjadi gadis tidak luput dari penglihatan Rasulullah Saw. Zaenab itu anak tantenya. Apakah ia tidak mengetahui kecantikannya selama itu, atau nanti dia mengetahui kecantikannya setelah ia dinikahi Zaid, anak angkatnya, sementara itu, beliau sendiri yang menikahkannya dengan Zaid dan ayat hijab belum turun ketika itu. Seandainya Rasulullah Saw punya perasaan cinta terhadap Zaenab, maka apakah yang mencegahnya untuk menikahinya?

Di samping itu, sepanjang kehidupan Rasulullah Saw sejak kecil hingga wafat dalil kuat terhadap kebohongan tuduhan tersebut. Kehidupannya bukanlah kehidupan glamor yang dipenuhi cinta birahi atau pengumbar nafsu. Akan tetapi, kehidupan beliau suci dan mulia, bahkan dunia tidak mengetahui ada orang yang lebih suci darinya. Ia tidak pernah menyentuh perempuan siapa pun yang tidak halal baginya. Jadi, bagaimana mungkin ia dihikayatkan dengan hikayat bohong seperti ini. Bukankah ia pemilik akhlak yang paling mulia, seperti yang disebutkan Q.S. Al-Qalam [68]: 4? Seandainya beliau seorang pengumbar nafsu atau pemain cinta pastinya ia telah memuaskan nafsunya di masa mudanya, masa yang penuh dengan kekuatan, akan tetapi, ia menghabiskan masa mudanya dengan Sayyidah Khadijah yang umurnya lebih dari 40 tahun, ia diridhai olehnya sebagai istri hingga ia wafat. Meskipun ada humor yang menyebutkan kecantikan Zaenab, tetapi masih banyak gadis-gadis perawan yang lebih cantik darinya, dan tentunya yang masih suci dari mereka jauh lebih punya daya tarik dari mereka yang telah menikah. Tentunya, yang menyalahi fitrah seperti ini bukanlah orang biasa, tetapi tergolong manusia-manusia pilihan. ([19])

Imam al-Qurtubi berkata:

“Riwayat yang mengatakan Rasulullah Saw mencintai Zaenab dan ingin memilikinya, semua itu khayalan belaka para orang gila yang tidak mengetahui kesucian (Ismah) Rasulullah Saw dari perkara sepele seperti ini, atau sengaja meremehkan kemuliaannya.”([20])

Jika Anda telah mengetahui kelemahan semua periwayatan tersebut dari sisi sanad dan redaksinya (matan), Anda pasti meyakini kebatilan dari apa yang dikhayalkan para orientalis berdasarkan periwayatan-periwayatan tersebut yang melihat Rasulullah Saw pengumbar nafsu yang menginginkan Zaenab, meski ia masih dalam tanggung jawab Zaid, anak angkatnya.

Jika Anda bertanya: “Yah, kami telah meyakini kebatilan tuduhan mereka yang didasari oleh periwayatan-periwayatan yang tidak sah, tetapi apakah Anda dapat membeberkan hikmah apa saja yang diinginkan Allah SWT dari pernikahan tersebut?”

Di antara hikmah-hikmah tersebut seperti yang telah diungkap para ulama:

Pertama: Allah menginginkan Rasulullah Saw menikahi Zaenab untuk membatalkan adat jahiliah yang mengharamkan seseorang mengawini istri anak angkatnya setelah ia ditalak. Tentunya, karena yang pertama kali melakukan pernikahan seperti ini adalah Rasulullah Saw, imam umat Islam, mudah bagi umat menerimanya dan tidak melihatnya lagi sebagai hal yang tabu. ([21])

Kedua: di samping itu, Allah ingin menghapus adat jahiliah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung dalam memperoleh hak-hak mereka, seperti: hak mewarisi dan apa saja yang ada kaitannya dengan nasab (keturunan) dari hukum-hukum Islam. Allah ingin menghapus adat tersebut sehingga tidak ada lagi yang diketahui dan diamalkan kecuali nasab asli yang jelas. ([22])

Ketiga: yang diketahui bersama, semua perkataan Rasulullah Saw, perbuatan, bahkan gerak dan diamnya, sumber hukum-hukum syariat. Para sahabat (yang semuanya diridhai Allah) mengemban amanah menyampaikan sunah Rasulullah Saw kepada generasi umat yang datang setelah mereka dengan sebaik-baiknya. Namun, rahasia-rahasia agama dan hukum-hukum syariat yang lahir dari kehidupan Rasulullah Saw yang bersifat pribadi, yang meriwayatkannya adalah istri-istri Nabi Saw yang suci. Sesungguhnya mereka telah menjalankan tugas mulia ini dengan penuh taufik, bahkan hampir seperdua hukum Islam itu datang dari mereka. Di sini, Allah menghendaki Zaenab untuk berperan serta dalam misi suci tersebut setelah menjadi istri Rasulullah Saw. Yang demikian itu karena Zaenab, seperti yang diketahui sesuai penuturan Zaid sendiri (suaminya), punya akhlak mulia, sehingga suaminya pun merasa tidak setara (kufu’) dengannya secara fitrah. Ketidaksetaraan ini yang menyebabkan hilangnya keharmonisan ruhaniah di antara mereka berdua, sebab yang mendorong Zaid menjatuhkan talak kepadanya, kemudian dinikahi Rasulullah Saw dengan perintah ilahi. ([23])

Karena pernikahan tersebut sempurna dengan cara seperti ini, Zaenab dinikahi Rasulullah Saw tanpa akad baru, mahar, dan memperlakukannya sebagai istri tanpa butuh izin dari siapa pun. Yang demikian itu terhitung keistimewaan tersendiri bagi Rasulullah Saw yang tidak dimiliki seorang pun dari umatnya. ([24])

Keempat: yang patut diyakini, tidak ada satu pun dari pernikahan Rasulullah Saw, kecuali semuanya didasari hikmah dan tujuan suci. Pernikahannya dengan Aisyah dan Hafsah demi menguatkan hubungan keluarga di antara beliau dengan kedua menterinya (istilah penulis): Abu Bakar dan Umar, pernikahannya dengan Sawdah dan Zaenab binti Abdullah sebagai salah satu bentuk penghormatan Rasulullah Saw terhadap mereka berdua setelah suami mereka berdua meninggal, pernikahannya dengan Ummu Salamah untuk meringankan bebannya setelah ia kehilangan suami yang berpulang ke rahmat Allah, pernikahannya dengan Ummu Habibah karena demi menjaga keselamatan dan kehormatannya setelah suaminya berpindah ke agama Kristen, Ubaedullah bin Jahsyen yang meninggal dalam keadaan beragama Kristen, dan hikmah pernikahannya dengan Zaenab binti Jahsyen seperti yang telah dipaparkan di atas.([25])

Di akhir tulisan singkat ini, para pemerhati kesucian Rasulullah Saw diajak menyuarakan kesimpulan berikut:

“Kesucian Rasulullah Saw senantiasa terjaga oleh penyucian teks-teks syariat Islam. Di sana ada beberapa ayat dan hadits yang menempatkan Rasulullah Saw sebagai pemilik akhlak tertinggi yang wajib dipanuti umat. Olehnya itu, kesucian ini tidak akan pernah ternoda oleh tangan-tangan jahil dan mulut-mulut kotor yang tidak pernah berhenti menyuarakan tuduhan-tuduhan keji yang diwarnai kebohongan menipu. Dan karena ini keyakinan umat yang lahir dari keyakinan mereka terhadap kebenaran kitab suci Allah dan sunah Rasul-Nya Saw, umat dituntut untuk tidak terfitnah dengan wacana-wacana kotor seperti ini, meski ia kelihatan menarik dan memukau. Yakinilah bahwa semua itu akan hilang ditelan bumi, dan yang kekal kebenaran Al-Quran dan sunah Rasulullah Saw.”


([1])   Tulisan ini hadir untuk membungkam mulut mereka yang menuduh Rasulullah Saw sebagai pengumbar nafsu birahi, khususnya setelah wacana ini divisualisasikan dalam bentuk film oleh sekelompok Kristen Koptik Mesir yang diproduksi di Amerika. Peristiwa ini dikecam oleh umat Islam sedunia dengan aksi unjuk rasa. Olehnya itu, para aktor film tersebut telah dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah kriminal Mesir yang akan diumumkan secara resmi pada tanggal 29 Januari 2013 setelah kasus mereka diputuskan oleh mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah.  

([2])   Hadits riwayat Sayyidah Aisyah R.A di Musnad Imam Ahmad, hadits. no: 25302, vol. 42, hlm. 183

     Syekh Syuaib al-Arnauth mensahkan sanad hadits ini sesuai dengan syarat sah hadits menurut Imam Bukhari dan Imam Muslim.

([3])   Masalah ini pun telah dibahas dan dijelaskan dalam tesis kami: “Respon Al-Quran terhadap Ijtihad Rasulullah Saw perspektif Usul Fiqih dan Tafsir(موقف القرآن من اجتهاد الرسول صلى الله عليه وسلم (دراسة أصولية تفسيرية)” yang dipromosikan pada tanggal 10, 10, 2009 di Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo.  

([4])   Hadits riwayat Anas bin Malik R.A di Shahih Imam Bukhari, kitab at-Tauhid, wa Kâna Arsyuhu ala al-Mâ’I wa Huwa Rabbul Arsyi al-Adzhim, hadits. no: 7420, hlm. 2007, dan dikeluarkan juga oleh Imam al-Baihaqi di as-Sunan al-Kubra’, kitab an-Nikah, bab Ma Utîha lahu bi Tazwijilllahi, hadits. no: 13361, vol. 7, hlm. 91, dan dikeluarkan juga di buku lainnya, Dalâil an-Nubuwwah, bab Ma Jâ’a fi Tazwij Rasulillah Saw bi Zaenab Binti Jahsyen, vol. 3, hlm. 465

([5])   Hadits riwayat Anas bin Malik R.A di al-Mustadrak, kitab at-Tafsir, bab Tafsir Surah al-Ahzab, hadits. no: 3620, vol. 2, hlm. 491

([6])   Lihat: Tafsir Imam al-Baidhâwi, vol. 3, hlm. 587, dan lihat juga: Tafsir Syekh Âlûsi, Ruhul Maânî, vol. 22, hlm. 25

([7])   Lihat: Emile Dermingham, Hayatu Muhammad, diarabkan oleh Adil Zaîtar, Matbaah Darul Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, Cairo, cet. 2, 1368 H/1949 M, hlm. 300-301

([8])   Lihat: R.F. Boudley, Hayatu Muhammad Saw, diarabkan oleh Muhammad Muhammad Farah dan Abdul Hamid Gudah, Maktabah Misr, hlm. 195

([9])   Lihat: Washington Irving, Hayatu Muhammad, diarabkan oleh Dr. Ali Husna al-Kharbutli, Darul Maârif, Cairo, cet. 2, hlm. 177

([10])                 Dr. Muhammad Husain Haikal, Hayatu Muhammad Saw, Darul Maârif, cet. 4, hlm. 327

([11])                 Lihat: Tafsir at-Tabari, vol. 19, hlm. 116

([12])                 Untuk definisi hadits mu’dhal lihat: Ibn Hajar al-Asqalani, Nuzhah an-Nadzr fi Tawdihi Nukhbatul fikri fi Mustalah Ahli al-Atsar, ditahkik dan dikomentari oleh Prof. Dr. Abdullah bin Dhaef ar-Rahili, Jamiah Tayyibah, Madinah al-Munawwarah, cet. 2, 1429 H/2008 M, hlm. 100

([13])                 Lihat: Ibn Hajar al-Asqalani, Taqrib at-Tahzib, hlm. 578

([14])                 Lihat: Muhammad bin Ismail Abu Abdullah al-Bukhari, at-Tarikh al-Kabir, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, vol. 5, hlm. 284, dan lihat juga: Ibn Abi Hatim Muhammad bin Idris bin al-Mundzir, al-Jarh wa at-Ta’dil, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Beirut, vol. 5, hlm. 234, serta lihat juga: Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib an-Nasa’i, ad-Duafâ’ wa al-Matrukin, ditahkik oleh Bawran ad-Dhanâwi, dan Kamal Yusuf al-Hut, Muassah al-Kutub Tsaqafiyah, Beirut, cet. 1, 1405 H/1985 M, hlm. 158

([15])                 Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurtubi, al-Jâ’mi’ li Ahkâmi al-Qur’an, vol. 7, hlm. 490

([16])                 Lihat: Ahmad bin Ali bin Tsabit al-Khatib al-Bagdadi, Tarikh Bagdad, ditahkik dan dikomentari oleh Dr. Bassyar Awad Ma’ruf, Darul Garb al-Islami, Beirut, cet. 1, 1422 H/2001 M, vol. 15, hlm. 207-219

([17])                 Lihat: Musnad Imam Hanbal, hadits. no: 12450, vol. 10, hlm. 484

([18])                 Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. 11, hlm. 171

([19])                 Lihat: Ibn al-Arabi, Ahkamul Qur’an, vol. 3, hlm. 577-578, dan lihat juga: Dr. Muhammad Abu Syuhbah, al-Isrâîliyât wa al-Maudhuât fi Kutub at-Tafsir, Maktabah as-Sunnah, Cairo, cet. 4, 1408 H, hlm. 326-327

([20])                 Tafsir Imam al-Qurtubi, vol. 7, hlm. 491

([21])                 Lihat: Fathul Bâri’, vol. 8, hlm. 524

([22])                 Lihat: Tafsir al-Marâgi, vol. 22, hlm. 13

([23])                 Lihat: Ustad Said Nursi, al-Maktûbât, hlm. 34

([24])                 Lihat: Tafsir Imam al-Qurtubi, vol. 7, hlm. 493

([25])                 Lihat: al-Isrâîliyât wa al-Maudhuât fi Kutub at-Tafsir, hlm. 327-328

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Pensyarah antar-bangsa (Dosen) Fakulti Pengajian Alqur'an dan Sunnah, universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Degree, Master, Phd: Universiti Al-Azhar, Cairo. Egypt

Lihat Juga

Tangan Ribamu Mengikis Keadilan dan Kesejahteraan

Figure
Organization