Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Tangan Ribamu Mengikis Keadilan dan Kesejahteraan

Tangan Ribamu Mengikis Keadilan dan Kesejahteraan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Setiap suatu perusahaan maupun negara yang sedang dalam sebuah pembangunan dan pengembangan tidak dapat dipungkiri pasti membutuhkan suatu dana yang besar. Dana tersebut dapat didapatkan melalui beberapa cara, yang di antaranya dengan hasil dari penjualan produk/swasembada pangan ataupun dengan mengambil jalan berutang. Tentulah suatu dana untuk pembangunan tersebut tidak hanya dapat mengandalkan hasil penjualan, karena untuk mendapatkan dana yang besar dalam waktu cepat tidak mungkin dengan mudah didapatkan dari hasil penjualan. Maka sebagian pengambilan keputusan lebih memilih mengambil jalan berutang untuk mendapatkan dana instan. Dan tentunya setiap kebijakan yang diambil masing-masing memiliki tingkat risiko tergantung komposisinya dalam pembiayaan. Maka haruslah adanya manajemen khusus untuk mengatur bagaimana pemakaian dana itu secara efisien agar menurunkan tingkat risikonya.

Salah satu risiko dari kebijakan berutang adalah adanya bunga atau imbalan yang diberikan atas dana yang digunakan. Bagi sebuah negara dalam membangun infrastruktur akan membutuhkan dana yang instan, karenanya kebanyakan Negara lebih memilih untuk mengambil utang sebagai fondasi pembangunan. Padahal perlu dicermati, utang dalam takaran yang besar memiliki timbal balik risiko yang besar. Bunga yang harus dibayarkan akan menambah kewajiban cicilan pokok utang yang dibayarkan nanti. Di Indonesia Pada tahun 2012 beban utang mencapai 275 triliun dan terus meningkat setiap tahunnya sehingga pada 2016 beban utang telah mencapai 505,4 triliun. Berdasarkan keadaan tersebut seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pembengkakan utang agar tidak memberatkan anggaran Negara atau APBN.

Utang pemerintah Indonesia disebabkan banyaknya keluaran yang harus dikeluarkan Negara seperti, belanja negara yang jumlahnya sangat besar, biaya investasi sektor publik dan untuk keperluan pembiayaan anggaran. Namun dibanding pengeluaran anggaran Negara tersebut, Penerimaan pajak yang menjadi andalan pendapatan negara di luar penerimaan minyak dan gas ternyata belum mampu untuk membiayai kebutuhan belanja Negara, sehingga Negara butuh dana tambahan dari utang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Utang luar negeri pemerintah dan swasta 2010 – Triwulan I 2017. (Databoks)

Dalam rangka memenuhi target pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di berbagai sektor, Pemerintah masih memerlukan pembiayaan melalui utang. Utang Pemerintah Pusat sampai dengan bulan Juni 2017 sebesar Rp3.706,52 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp2.979,50 triliun (80,4%) dan pinjaman sebesar Rp727,02 triliun (19,6%). Dibanding bulan sebelumnya, utang Pemerintah Pusat bulan Juni 2017 secara neto meningkat sebesar Rp34,19 triliun berasal dari penerbitan SBN (neto) sebesar Rp35,77 triliun dan pelunasan pinjaman (neto) sebesar Rp1,59 triliun. (www.djppr.kemenkeu.go.id).

Utang luar negeri Indonesia pada 2017 naik 10,29% mencapai US$ 352,89 miliar atau sekitar Rp 4.733,28 triliun (kurs Rp 13.413/dolar AS) dari akhir tahun sebelumnya. Jumlah tersebut setara dengan 34,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian, pada Januari 2018, utang luar negeri kembali meningkat US$ 4,65 miliar menjadi US$ 357,54 miliar atau Rp 4.795,75 triliun. Terdiri dari utang pemerintah US$ 183,39 miliar dan utang swasta US$ 174,16 miliar. (www.databoks.katadata.co.id)

Rasio utang luar negeri indonesia dan utang pemerintah pusat (2005-2017). (Databoks)

Pemerintah harus waspada karena negara-negara seperti Yunani, Ekuador dan Zimbabwe adalah contoh negara yang bangkrut akibat pengelolaan yang buruk dan berlebihan dalam melakukan utang untuk keperluan negaranya. Utang adalah pedang bermata dua. Apabila digunakan secara bijak dan tidak berlebihan, pemanfaatan utang dapat meningkatkan pertumbuhan pendapatan dan kesejahteraan. Sebaliknya, bila digunakan dengan ceroboh dan berlebihan, hasilnya bisa menjadi bencana dan kebangkrutan suatu negara (Checchetti, 2011).

Jika dilihat dari sudut pandang Islam terkait utang dan bunga/riba memiliki dampak dari segi ekonomi yaitu pertama, sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah (sejak tahun 1930 sampai saat ini). Dulu sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang sebuah negara, karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riil yang rendah ke negara yang tingkat bunga riil yang lebih tinggi akibat para spekulator ini. Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, terjadinya kesenjangan ekonomi di sebuah negara menjadikan sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin dari praktik riba ini. Ketiga, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbankan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun.

Dengan dampak yang didapat dari adanya utang riba seperti yang disebutkan, dampak yang dihasilkan dari ribawi jauh lebih besar ketimbang apa yang kita terima. Proyek jangka panjang utang negara akan menyengsarakan negara itu sendiri dengan bunga yang mencekik APBN kita. belum tentu negara dapat membayar pokoknya, karena bisa jadi untuk membayar bunganya saja sudah kesulitan, dengan bunga maka terjadi Inflasi  yang akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus. Dengan fakta tersebut, Allah telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan sistem riba yang sejatinya tidak membangun, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian umat meliputi negara, bangsa dan masyarakat secara luas.

Dalam firman-Nya Allah telah memperingatkan kita atas perilaku riba,  “Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah.” Dari ayat ini jika dilihat dari kontekstual ayatnya mengarah pada sistem ribawi yang kita jalankan. Kehancuran ekonomi dunia dan termasuk Indonesia disebabkan dengan terjalannya sistem ribawi yang bertolak belakang dengan nilai Pancasila tentang kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya Indonesia terapkan di sistem perekonomiannya pula.

Islam melarang segala bentuk riba termasuk riba dari utang-piutang, bahkan dosa yang kita dapatkan dari sistem ribawi sangatlah besar melebihi dosa zina. Bukan berarti berutang tidak diperbolehkan, tetapi utang yang menimbulkan ribalah yang Allah haramkan. Allah telah menghalalkan jual beli untuk meningkatkan perekonomian negara. Indonesia dengan seluruh sumber kekayaannya seharusnya sangatlah bisa untuk menopang perekonomian negara, jika kita sebagai masyarakatnya mau berusaha mengelola sumber daya dengan baik dan efisien, maka sedikit demi sedikit kita bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan menghindari riba secara perlahan. (dakwatuna/hdn)

Sumber:

Website

Jurnal

  • RIBA (Tinjauan Konsep dan Dampaknya dalam Perekonomian Umat) Oleh: S. Pumamasari.
  • “Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara” Oleh Eri Hariyanto, pegawai Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan.
  • Pengaruh Penerimaan Pajak, Belanja Negara, Dan Pembiayaan Anggaran Terhadap Peningkatan Utang Pemerintah Pusat Periode Tahun 1981-2016 Oleh Budi Santoso

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anggota Sharia Accounting Family (SHAF). Steering Commite Rumah Edukasi dan Kreasi Anak Parung (REKAP). Event Organizer Fast Track Learning. Tenaga pengajar di Sanggar Qur`ani. Tenaga pengajar Privat Tahsin dan Tahfizh.

Lihat Juga

Antara Islam, Muslim dan Perilaku Islami

Figure
Organization