Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Bantah Keluarkan Fatwa Premium Haram

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Premium Haram

Logo MUI

dakwatuna.com – Jakarta. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya membantah mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat mampu untuk membeli bensin premium.

Menurut Asrorun mengatakan fatwa premium haram dibeli masyarakat mampu itu, hanya sebuah gosip atau isu dan fatwa itu juga tidak pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI.

“Sering kali ada kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat ketidaktahuan mengenai fatwa yang dikeluarkan atau upaya memahami fatwa secara salah, seperti yang diperbincangkan masyarakat tentang fatwa premium haram,” kata Asrorun.

Mengenai isu fatwa tersebut, lanjut Asrorun, tidak akan menjadi draf untuk dibahas MUI, melainkan MUI telah menetapkan fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan.

“Mengenai substansi fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan, yaitu kita dapat mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, namun dalam kegiatan eksploitasi kekayaan tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian (mudharat) bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Asrorun mengungkapkan MUI telah menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pertambangan ramah lingkungan.

Dia menambahkan, kedua lembaga itu merupakan stakeholder yang berkepentingan dan mempunyai kapasitas mengenai fatwa pertambangan ramah lingkungan.

“Dari pembahasan itu, maka munculah sebuah diskusi hemat energi yang perlu diterapkan dan hemat energi merupakan bagian dari anjuran agama Islam,” demikian Asrorun.(ANT/273/Desy Saputra/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 7.60 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization