Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan masalah hukum perkawinan. Ke depannya, majelis kumpulan ulama se-Indonesia itu mendesak agar dilibatkan dalam setiap pembahasan kasus hukum terutama yang berkaitan dengan syariat agama Islam.
Baca selengkapnya »PBNU: Dalam Islam, Anak Luar Nikah tak Berhak Perwalian
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, secara hukum Islam anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah tidak memiliki hak perwalian dari bapak biologisnya. "Anak perempuan yang lahir di luar perkawinan, ayah biologisnya tetap tidak boleh menjadi wali saat anaknya menikah," kata Said Aqil di Jakarta, Selasa (28/2).
Baca selengkapnya »Muslimat NU: Putusan MK Soal Anak Luar Nikah Bisa Menjerumuskan
Muslimat Nahdlatul Ulama menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status anak yang lahir di luar nikah sangat riskan, terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam. Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengakui putusan MK terkait dengan uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.
Baca selengkapnya »MUI: Putusan MK, Bukan Berarti Zina Boleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengatakan, semua warga negara termasuk anak yang terlahir di luar pernikahan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. "Dalam Islam, anak yang dilahirkan di luar nikah disebut haram, tapi sebetulnya anak yang dilahirkan itu tidak berdosa, dia tetap suci, orangtuanyalah yang bertanggungjawab atas kesalahan itu di hadapan Tuhan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Mawardi AS.
Baca selengkapnya »Pakar: Putusan MK Terkait Anak di Luar Nikah Dekati Aturan KUH Perdata
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Baca selengkapnya »Terkait Uji Materi UU Perkawinan; KPAI: Tidak Ada Anak Haram
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah. Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.
Baca selengkapnya »MK Putuskan Pedagang Babi cs tak Butuh Sertifikat Halal
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pemohon II, III, dan IV, dan menolak gugatan pemohon I Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Para pemohon adalah pedagang telur Deni Junaedi (pemohon I), pedagang babi I Griawan Wijaya (pemohon II), pedagang daging anjing Netty Retta Herawaty Hutabarat (pemohon III), serta pedagang daging babi Bagus Putu Mantra (pemohon IV).
Baca selengkapnya »MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan.
Baca selengkapnya »Sikap IKADI Terhadap Uji Materi UU Penodaan Agama
Sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara yang tegak berdiri berdasarkan hukum dan kehidupan beragama. Maka negara dengan seluruh komponen Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif berkewajiban melindungi umat beragama dan menjaga agama-agama dari upaya penistaan dan penodaan agama dengan menjunjung tinggi kebebasan agama bagi pemeluknya.
Baca selengkapnya »Mafia Peradilan Terkuak Di Sidang MK
dakwatuna.com – Jakarta, Sidang uji materil pasal 32 ayat (1) huruf c UU tentang KPK dikejutkan dengan pemutaran bukti rekaman yang dibuka pimpinan KPK. Publik pun tahu isi pembicaraan kontroversial menggambarkan mafia peradilan itu nyata. Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD dimulai jam 11.00 WIB. Hadir pula lima …
Baca selengkapnya »