Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait Uji Materi UU Perkawinan; KPAI: Tidak Ada Anak Haram

Terkait Uji Materi UU Perkawinan; KPAI: Tidak Ada Anak Haram

KPAI menyokong putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tanggung jawab ayah biologis

Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

dakwatuna.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah. Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.

“Hubungan yang tidak sah memang dilarang karena berdampak pada kepentingan anak. Maka hubungan pernikahan yang tidak sah melanggar prinsip perlindungan anak karena berpotensi membuat anak itu telantar,” kata Asrorun Niam di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Ni’am menjelaskan hubungan di luar pernikahan rentan terhadap penelantaran anak. Sebab, hal itu mengakibatkan banyak orang tua yang tidak mengakui anak hasil hubungan mereka.

“Bukan berarti kalau tidak sah bukan berarti tanggung jawab ayah biologis dilepas tetapi harus dipenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ni’am menegaskan, dalam kacamata hukum, harus dibedakan hubungan hukum antar orang tua dengan hubungan hukum orang tua dengan anak. “Hubungan suami istri yang sah dengan yang tidak sah harus dibedakan. Terlepas anak itu dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak, yang namanya hak anak harus terpenuhi,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machicha Mochtar. Sebelumnya, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan mengatur “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Kemudian putusan MK pada Jumat 17 Februari ini mengatur, pemaknaan pasal itu diperluas menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” (eh/Arfi Bambani Amri/Dwifantya Aquina/VN)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 7.25 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization