Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Sikap IKADI Terhadap Uji Materi UU Penodaan Agama

Sikap IKADI Terhadap Uji Materi UU Penodaan Agama

dakwatuna.com – Sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara yang tegak berdiri berdasarkan hukum dan kehidupan beragama. Maka negara dengan seluruh komponen Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif berkewajiban melindungi umat beragama dan menjaga agama-agama dari upaya penistaan dan penodaan agama dengan menjunjung tinggi kebebasan agama bagi pemeluknya.

1. IKADI menolak segala bentuk upaya penodaan agama.

2. IKADI meminta MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menolak seluruh permohonan Uji Materi UU Pencegahan Penistaan dan Penodaan Agama oleh pihak-pihak pemohon.

3. Menghimbau masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing dengan menghormati umat beragama lainnya.

4. Meminta Pemerintah untuk melindungi agama-agama yang diakui di NKRI sesuai ajarannya dari upaya-upaya penistaan dan penodaan kesucian ajaran agama.

Jakarta, 7 Februari 2010

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (22 votes, average: 9.82 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization