Topic
Home / Berita / Nasional / Mendagri: Atas Dasar Apa FPI Harus Dibubarkan?

Mendagri: Atas Dasar Apa FPI Harus Dibubarkan?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (kemendagri.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menjawab banyaknya desakan dari pihak-pihak yang tidak suka dengan sepak terjang dan keberadaan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta Ormas tersebut dibubarkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi resmi dan terdaftar.

‎”FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019. Banyak yang nuntut harus dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan? Kan enggak bisa,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017), seperti dilansir okezone.com

Selain Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI, Ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut juga tidak  mengajarkan aliran sesat dalam menjalankan organisasi keagamaannya.

“‎Kami tidak punya kewenangan kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI baik agama apapun, ini sesat misalnya kasus Lia. Dulu itu zaman kasus Lia (Eden),” terang Tjahjo.

Ia menambahkan, bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak memiliki persoalan apapun dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pasalnya, pembubaran ormas mempunyai tahapan dan proses peradilan yang panjang‎.

“Kami (pemerintah) hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkumham lewat online, ya bisa,” tukasnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan bahwa pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, perlu alasan kuat termasuk legitimasi hukum atau legitimasi publik untuk membubarkan ormas yang dirasa meresahkan.

“FPI ini adalah ormas. Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum,” kata Tito, dikutip dari merdeka.com

Diakui Tito, pihaknya sudah menerima banyak laporan atas aksi-aksi yang pernah dilakukan FPI. Namun, polisi tidak bisa langsung memutuskan pembubaran terhadap FPI karena belum ada landasan hukum. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization