
dakwatuna.com – Jakarta. Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan, PKS siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah. Jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan gugatan Fahri terhadap PKS yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
“Insya Allah hari ini, sekitar pukul 10, pukul 11 lah. Agendanya kita memberikan jawaban (selaku pihak tergugat),” ungkap Zainuddin, seperti yang dilansir dari okezone.com, Senin (16/5/2016).
Lebih lanjut Zainuddin mengaku, pihaknya telah mempersiapkan dengan baik semua jawaban dari gugatan Fahri. “Nanti dengar disana bagaimana kira-kira jawaban yang terbaik,” ujar Zainudiin, seperti yang dilansir dari viva.co.id, Senin (16/5/2016).
Diketahui, Fahri mengajukan gugatan atas lima anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim ke PN Jakarta Selatan. Kelimanya adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muidz Saadih.
Selain itu, Fahri menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. [Baca juga: Fahri Tolak Mediasi dan Tuntut Ganti Rugi Rp500 M]. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: