Topic
Home / Berita / Nasional / Jimly Heran dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Jimly Heran dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah
Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemecatan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera mendapat sorotan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Jimly mempertanyakan kesalahan apa yang telah dibuat Fahri hingga berbuntut pemecatan.

“Apa kesalahan dia seberat itu? Biarkan pengadilan yang menilai. Kita tidak boleh menilai sebelum pengadilan menilai,” ucap Jimly. di Jakarta, Sabtu (16/4/2016) sebagaimana dilansir kompascom.

Pertanyaan Jimly bukan tanpa alasan, karena pemecatan yang paling berat bagi seorang kader adalah pemecatan dari anggota partai. Karena hal itu akan menggugurkan jabatan politiknya. Dalam kasus Fahri Hamzah, otomatis dia akan kehilangan jabatan sebagai wakil ketua DPR.

Oleh karena itu masih menurut Jimly,  partai politik tidak bisa pecat begitu saja anggotanya. Ada aturan dan mekanisme yang berlaku, juga hak yang dimiliki kader partai.

“Bahwa kita marah kepada orang tertentu, itu satu hal. Lalu dia dipecat dari pimpinan dewan atau anggota DPR, itu kan jadi masalah,” kata Jimly.

Namun demikian, Jimly menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai urusan internal partai. Bagi Jimly, Fahri Hamzah lah yang bisa membuktikan salah atau tidaknya pemecatan dirinya melalui mekanisme hukum.

Kasus pemecatan yang dilakukan partai politik terhadap anggota, menurut Jimly, juga bukan pertama kali ini saja terjadi.

“Kasus seperti itu sudah banyak. Kebetulan saja Fahri itu Wakil Ketua DPR. Tapi anggota DPRD seluruh Indonesia, sudah beberapa tahun ini sering kayak begitu,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Fahri Hamzah sendiri telah dikeluarkan dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui surat resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Senin (4/4/2016), dan ditandatangani Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman. Fahri Hamzah telah dikeluarkan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. Keputusan ini ditetapkan, karena Fahri Hamzah dinilai telah melanggar disiplin partai. (baca: Penjelasan Lengkap PKS Terkait Kronologis Permasalahan Fahri Hamzah)

Keputusan tersebut diputuskan oleh Majelis Tahkim (MT) PKS atas rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Pada poin ke-30 surat pernyataan tersebut, MT memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization