dakwatuna.com – Jakarta. Fahri Hamzah resmi mengajukan gugatan terkait pemberhentian terhadap dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, Fahri menyelesaikan proses registrasi gugatannya pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
“Kami hari ini mewakili klien saya Fahri Hamzah yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan pada pihak Partai Keadilan Sejahtera,” kata Mujahid, seperti yang dilansir dari republika.co.id, Selasa (5/4/2016).
Mujahid mengatakan, kliennya tidak bisa hadir dalam proses registrasi gugatan tersebut karena saat ini masih berada di Palembang.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di gedung MD Building, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Senin (4/4/2016) sore, Ketua Departemen Hukum DPP PKS, Zainudin Paru mengatakan, PKS siap jika Fahri mengajukan gugatan terhadap PKS.
“Kami juga sudah punya jawaban tentang konten yang diajukan saudara Fahri ke pengadilan. Saat ini tinggal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami berikan buktinya,” jawab Zainudin. dalam konferensi persnya. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: