Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Tutup 21 Situs yang Dinilai Langgar Hak Cipta

Pemerintah Tutup 21 Situs yang Dinilai Langgar Hak Cipta

Ilustrasi - (independent.mk)
Ilustrasi – (independent.mk)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 21 situs web yang dinilai melanggar hak cipta dengan memuat produksi film-film Indonesia secara ilegal. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada tanggal 15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena bagaimana pun yang namanya hak cipta dari film itu menjadi fokus dari ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Rudiantara, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/8/2015), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sementara itu Menkumham Yasonna Hamonagan Laoly mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Salah satu cara untuk melaporkan dapat dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada URL http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/

“Kalau ada yang mengadu silakan saja ya, ini kan negara hukum. Kalau orang melanggar hak cipta karena ada yang mengadu tentunya bahwa situs tersebut melanggar hak cipta mereka. Dan ini kan sangat tidak baik untuk dunia industri musik, film serta para inovator-inovator dalam ekonomi kreatif,” ujar Yasonna sebagaimana dilansir Kompas.com.

Namun demikian, sebagaimana diberitakan di Liputan6.com, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.

Pada pasal 56 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

Pada Penjelasan UU tersebut, diungkapkan bahwa yang dimaksud dengan “menutup konten dan/atau hak akses pengguna” adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya.

Berikut adalah 21 situs online yang ditutup oleh Kemenkominfo dan Kemenkumham:

  1. http://ganool.com
  2. http://nontonmovie.com
  3. http://bioskops.com
  4. http://kickass.to
  5. http://thepiratebay.se
  6. http://downloadfilmbaru.com
  7. http://ganool.co.id
  8. http://21filmcinema.com
  9. http://gudangfilm.faa.im
  10. http://movie76.com
  11. http://isohunt.to
  12. http://cinemaindo.net link to http://bioskop25.net
  13. http://ganool.in
  14. http://unduhfilm21.net
  15. http://bioskopkita.com
  16. http://downloadfilem.com
  17. http://comotin.net
  18. http://movie2k.ti
  19. http://unduhmovie.com
  20. http://21sinema.com
  21. http://ganool.ca

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization