Topic
Home / Berita / Nasional / Blokir Media Islam, Pakar IT: Kemkominfo Ceroboh dan Langgar HAM

Blokir Media Islam, Pakar IT: Kemkominfo Ceroboh dan Langgar HAM

Pakar IT Onno W. Purbo. (liputan6.com)
Pakar IT Onno W. Purbo. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pakar IT Onno W Purbo mengkritisi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang mengabulkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir 19 situs media Islam yang dituding telah menyebarkan pemahaman radikalisme.

Dalam Fanpage Facebooknya, Onno W Purbo mengatakan, jika Kemkominfo sampai salah memblokir, maka Kemkominfo telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

“Akses ke Informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi dalam Deklarasi Human Right berdasarkan http://www.un.org/en/documents/udhr/ artikel 19.
Kalau @kemkominfo sampai salah blokir, bisa-bisa @kemkominfo akan di tuduh melanggar Hak Azasi Manusia,” tulis Onno, Senin (30/3).

Onno menegaskan, Kemkominfo bisa menjadi pelanggar HAM jika proses yang dinilai ceroboh ini tetap dibiarkan.

“Ini bisa-bisa terlanggar oleh KEMKOMINFO dengan memblokir secara sembarangan + sembrono & belakangan ini beberapa situs dakwah juga di blokir. Hati2 KEMKOMINFO bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik,” tambahnya.

Menurutnya, proses pemblokiran ini sama saja sebagai penyadapan. “Padahal di aturan yg ada, penyadapan harus berdasar perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa ya?” tanyanya.

Diketahui, pemblokiran media Islam ini mengundang reaksi dari para netizen. Bahkan, di dunia sosial Twitter, tagar #KembalikanMediaIslam menjadi tranding topik di Indonesia. [Baca juga: #KembalikanMediaIslam Masuk Tranding Topik Indonesia] (fb/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization