Kerap menyebarkan kebencian dan berita bohong (hoax), Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah secara resmi melaporkan situs Seword.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar diblokir karena dinilai berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca selengkapnya »Kemkominfo Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Virus Petya
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk mewaspadai dan melakukan tindakan pencegahan terhadap ancaman virus ransomware bernama Petya yang sedang berlangsung secara global.
Baca selengkapnya »Pengelola Situs Islam yang Diblokir Bisa Ajukan Keberatan
Keberatan tersebut bisa diajukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya apabila pengelola situs islam menilai Kemenkominfo memang telah secara sepihak melakukan pemblokiran
Baca selengkapnya »Pemerintah Blokir 11 Situs Islam yang Dianggap Mengandung Konten Negatif
Pemerintah kembali memblokir 11 situs islam yang dianggap mengandung konten negatif. Sembilan situs diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Baca selengkapnya »Terkait Perpanjangan Siaran TV Swasta, DPR Minta Kemkominfo Objektif dalam Mengambil Keputusan
Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 LPS atau TV Swasta yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif.
Baca selengkapnya »Banyak Konten Pornografi, Kemkominfo akan Blokir Tumblr dan 477 Website Lainnya
Kominfo memutuskan memblokir Tumblr karena di dalamnya terdapat banyak video dan gambar porno.
Baca selengkapnya »Tak Sesuai Nilai-Nilai Agama dan Pancasila, Kemkominfo Minta Facebook Blokir Konten LGBT
Konten yang berdampak negatif seperti LGBT akan merusak tumbuh kembang anak.
Baca selengkapnya »Pemerintah Tutup 21 Situs yang Dinilai Langgar Hak Cipta
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 21 situs web yang dinilai melanggar hak cipta dengan memuat produksi film-film Indonesia secara ilegal.
Baca selengkapnya »Tuduhan Radikalisme Tak Terbukti, PAHAM: 12 Media Islam Berhak Gugat BNPT dan Kemkominfo
Hal ini, tambah Rozaq, karena tindakan pemerintah sudah bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). Pemblokiran terhadap situs berita Islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi.
Baca selengkapnya »Komisi I Undang Kominfo Minta Klarifikasi Soal Pemblokiran Media Islam
"Bagi kami di Dakwatuna, bukan hanya pemblokiran saja yang kami dapatkan, tapi juga ancaman penutupan," ujar Syarief. Ia kemudian menjelaskan email dari pihak domain service provider yang meminta dakwatuna.com untuk pindah dalam waktu 10 hari, atau kalau tidak domain akan ditutup.
Baca selengkapnya »