Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Peluang dan Tantangan Industri Halal Indonesia dalam Menghadapi MEA

Peluang dan Tantangan Industri Halal Indonesia dalam Menghadapi MEA

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi logo halal (mysharing.co)
Ilustrasi logo halal (mysharing.co)

dakwatuna.com – Pemberlakuan ASEAN Economy Community yang selanjutnya disingkat menjadi AEC atau MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)merupakan langkah menjadikan negara-negara di kawasan ASEAN tidak memiliki sekat dalam perdagangan internasional artinya aliran bebas barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil serta aliran modal yang lebih bebas. Termasuk yang ikut di dalam perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini adalah sektor industri halal Indonesia.

Industri halal saat ini telah menjadi trend tersendiri dalam masyarakat dunia, bukan hanya dari kalangan Muslim saja tetapi dari berbagai penganut agama lain. Industri halal merupakan salah satu sektor yang mendukung tegaknya ekonomi Islam di Indonesia selain lembaga perbankan. Industri halal ini masuk ke dalam sektor riil perekonomian Indonesia yang saat ini sedang berkembang.. Tuntutan seluruh dunia akan makanan halal tidak hanya dari kaum Muslim tetapi juga dikarenakan meningkatnya prefernesi konsumen Non-Muslim untuk mengonsumsi produk halal. Baik dari ras yang beragam dan keyakinan keagamaan yang berbeda memilih untuk membeli produk dengan logo halal, sehingga memberikan sebuah dorongan besar untuk industri halal. Label halal dalam berbagai industri ini semakin dicari karena kualitas baik dari kebersihan dan kesehatan yang terjaga. Setelah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presedien Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amie Syamsudin telah mengesahkan Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan bahwa produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam menghadapi MEA, industri halal indonesia memiliki peluang besar untuk dapat bersaing dengan negara lain, namun di samping peluang yang dimiliki tedapat tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia agar mampu bersaing dalam pasar persaingan bebas pada MEA akhir tahun 2015 ini.

Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia dengan sekitar 87% penduduknya beragama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam sektor industri halal dan pangsa pasar sehingga untuk menyalurkan produk halal ini semakin mudah karena banyaknya permintaan dari kaum muslim, terlebih lagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka pangsa pasar industri halal ini akan semakin meluas terutama ke negara-negara muslim di kawasan ASEAN.

Selain itu dengan disahkannya Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan semakin meningkatkan daya saing Indonesia dalam MEA ini. Sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring dengan sertifikasi halal dari negara yang bersangkutan. Salah satu potensi pasar yang saat ini sedang disoroti dan berkembang di Indonesia dan dapat unjuk gigi di dunia internasional yakni industri pakaian muslim dan hijab. Hal ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya kesadaran wanita muslim untuk mengenakan hijab menyebabkan permintaan akan pakaian muslim meningkat dan ditambah lagi dengan banyaknya variasi yang diproduksi oleh produsen. Selain industri pakaian muslim, industri makanan jugatermasuk salah satu yang paling potensial hal ini lagi-lagi dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Di sisi lain, terdapat tantangan yang harus dihadapi Indonesia yakni produsen yang mendaftarkan sertifkasi halal ini hanya berdasarkan kesadaran belaka, namun sayangnya dari seluruh produsen di Indonesia baru sedikit produsen yang baru memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Pada masa ini hanya sekitar 70% dari 13136 industri di Indonesia atau baru sebesar 9195 industri yang memiliki sertifikat halal. Selain itu, prosedur yang rumit dan panjang serta biaya yang besar membuat para produsen menjadi enggan untuk mendafarkan industri mereka agar memiliki sertifikat halal. Yang terakhir adalah minimnya SDM dan infrastuktur yang memadai seperti para ahli di bidang auditor halal dan produk halal.

Persaingan dengan negara lain yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi halal dan penerapan syariah secara menyeluruh di negara tersebut seperti negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia. Penerapan syariah di Malaysia telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Malaysia sehingga perbankan syariah di Malaysia lebih maju. Selain itu, saat ini Indonesia belum memiliki kawasan industri halal seperti yang telah ada di Malaysia menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam mengahadapi MEA.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya dalam peluang Indonesia mengenai industri halal dalam mengahadapi MEA ini, terdapat tantangan bagi indonesia yakni jika pengelolaan industri halal di Indonesia tidak baik maka ditakutkan pangsa pasar yang sangat besar ini akan diambil alih oleh negara lain yang lebih memiliki kesiapan dalam mengelola industri halal. Karena seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai objek yang sangat potensial bagi industri halal.

Peluang yang sangat baik ini harus dimanfaatkan oleh industri indonesia untuk mengembangkan ekonomi indonesia di mata negara-negara dunia pada umumnya dan negara-negara di ASEAN pada khususnya. Dan dengan adanya MEA ini menjadi tantangan bagi industri tanah air untuk meningkatkan khualitas produk yang dimiliki, selain itu dengan dibutuhkannya regulasi dari pemerintah untuk mendorong industri halal ini semakin berkembang dan dapat bertahan dari industri asing yang masuk ke Indonesia dengan adanya sertifikasi halal yang menjadi kekuatan utama bagi industri Indonesia sehingga diminati baik dari pangsa pasar domestik maupun pangsa pasar internasional.

Dalam hal ini dibutuhkan dukungan dari pemerintah berupa penyediaan infrastruktur yang harus dimiliki seperti laboratorium, peralatan skrining, peralatan untuk analisis halal dan toyyiban yang semua itu membutuhkan dana yang sangat besar dalam pewujudannya. Pemerintah telah mencanangkan bahwa pada tahun 2019 nanti semua produk yang ada di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal semoga dapat terealisasi dengan lancar sehingga mencapai tujuannya. Dan memberikan kemudahan dalam sertifikasi halal tanpa mengurangi kualitas dari sertifikasi tersebut.

Referensi :

http://setkab.go.id/uu-no-332014-pemerintah-harus-bentuk-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/

http://progrestazkia.com/tantangan-penerapan-industri-halal-di-indonesia.html

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi Jurusan Bisnis Islam, Universitas Indonesia.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization