Topic
Home / Berita / Nasional / Kemensos Terbitkan Kartu Sakti Pengguna Narkoba

Kemensos Terbitkan Kartu Sakti Pengguna Narkoba

Menteri Sosial 2014  -2019, Khofifah Indar Parawansa  (rimanews.com)
Menteri Sosial 2014 -2019, Khofifah Indar Parawansa (rimanews.com)

dakwatuna.com – Purbalingga. Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam menerbitkan kartu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk program rehabilitasi pengguna narkoba yang dicanangkan Kemensos bersama pesantren.

“Nanti dikasih kartu IPWL, kalo dia punya kartu ini tidak bisa ditangkap polisi, kalau nanti masih tertangkap akan memakai asesmen dari kejaksaan dan dokter yang menangani,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan pesantren rehabilitasi Yayasan pendidikan Islam Nurul Ichsan di Purbalingga, Jawa Tengah, seperti yang dilansir inilah.com, Ahad (22/3) siang.

Di pesantren, lanjut Khofifah, yang direhabilitasi adalah pasien yang masuk tingkat adiksi berat. Menurutnya, perpaduan pendekatan psikis dan spiritual menjadi kelebihan dari rehabilitasi pasien narkoba di pesantren.

“Itu bisa mengembalikan (proses penyembuhan) sel-sel memorinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, terkait revisi Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut, antara aspek kepenjaraan dan aspek rehabilitasi.

“Kartu IPWL bukanlah jawaban dari tuntutan revisi undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pegiat rehabilitasi korban narkoba meminta menteri sosial untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, karena dianggap masih ada pasal yang kontradiktif terkait pengguna narkoba. (inilah/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Meneguhkan Pesantren Tanpa Rokok

Figure
Organization