Topic
Home / Berita / Daerah / Fraksi PKS Dorong Perda Penyiaran

Fraksi PKS Dorong Perda Penyiaran

Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersilaturahim ke jajaran Fraksi PKS di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Bandar Lampung, Senin (1/12) kemarin. (pks.or.id)
Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersilaturahim ke jajaran Fraksi PKS di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Bandar Lampung, Senin (1/12) kemarin. (pks.or.id)

dakwatuna.com – Bandar Lampung. Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota Fraksi PKS yang lain bersemangat memperjuangkan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran sebagai turunan dari Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, di hadapan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang bersilaturahim dengan jajaran Fraksi PKS di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Bandar Lampung, Senin (1/12) kemarin.

Ade menyampaikan, melalui anggota Fraksi PKS yang berada di Badan Legislasi sedapat mungkin agar usulan dari pengurus IJTI menjadi prioritas dimasukkan ke dalam program legislasi daerah tahun 2015.

“mengingat perda ini begitu penting terutama dalam upaya meningkatkan jumlah konten lokal ke-Lampungan yang harus dihadirkan dalam penayangan program siaran televisi terutama pada lembaga penyiaran swasta nasional, maka melalui Pak Mardani Umar yang kebetulan berada di Badan Legislasi, Fraksi PKS mengamanahkan agar tahun 2015 sedapat mungkin raperda penyiaran menjadi prioritas pembahasan dalam program legislasi daerah,” tutur legislator yang juga Ketua Bappilu PKS Lampung ini.

Sementara itu, Sekretaris IJTI Lampung Sugiyanto menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengharuskan TV Nasional berjaringan dengan membuat lembaga penyiaran lokal atau TV lokal.

“Dengan keberadaan TV lokal ini setidaknya akan berdampak kepada peningkatan kuantitas dan kualitas SDM lokal yang terkait dengan penyiaran, kemudian ekspose tentang konten lokal bisa lebih banyak, terlebih ada dampak peningkatan pendapatan asli daerah,” kata jurnalis Trans TV ini.

Dia juga menambahkan, ketentuan-ketentuan ini akan lebih kuat jika di Lampung memiliki Peraturan Daerah sebagai turunan dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. (pksorid/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization