Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Membaca Fenomena: Telat Menikah Yang Dipaksakan

Membaca Fenomena: Telat Menikah Yang Dipaksakan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

menikahdakwatuna.com – Saya bercerita dengan salah seorang kerabat yang telah menghatamkan hafalan al-Qur’annya dan saat ini sedang muroja’ah(proses mengulang hafalan) agar hafalannya menjadi lebih kuat.

Sayapernah mendengar bahwakerabat saya ini ingin segera melangsungkan pernikahan dengan seorang akhwat yang dikaguminya. Ia mencoba melamar akhwat tersebut. Disela-sela obrolan sayabertanya padanya, “Oh ya?Kapan nich undangannya?”

Sambil tersenyum dan menarik nafas  dia menjawab, ”Dipending.”

Maksudnya?”Sayamencoba bertanya ulang, sambil mengkerutkan dahi karena sedikit heran dengan jawabannya.

“Dipending selama-lamanya.” Begitu jawabnya.

“Hmmmmm…Apakah orangtua si akhwat menolakkarena materi?” Tanya saya menebak.

“Bukan,” jawabnya singkat.

“Lalu,karena apa? Kejar saya penasaran.

“Karena diamasih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah,” jawabnyaserayamembesarkan hati.

“Oh ya? Berapa umur akhwat tersebut?” Tanya saya sekenanya.

“29 tahun.”

“Hmmmmm, Allahul Musta’an…”

***

Dari obrolan singkat bersama kerabat saya tadi, akhirnya saya mencoba berbagi dengan rekan-rekan saya di media sosial perihal fenomena telat menikah yang sering terjadi. Berharap ada masukan dan saran guna menjadikan sebuah solusi untuk menjawab setiap permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Agar kita semua bisa mengambil pelajaran yang bermanfaat.

Tanggapan pun beragam. Mulai dari mereka yang terheran-heran sampai ada yang menyayangkan kejadian tersebut. Anggaplah kejadian ini mewakili dari sekian banyak fenomena telat menikah seseorang yang sedang galau.

-Rekan saya bernama Febiansyah, seorang Mahasiswa di Universitas Su Moon Korea Selatan pun tak banyak berkomentar, ia hanya menanggapi fenomena ini dengan tulisan, ”Hmmmmmmm”

-Salah seorang rekan saya yang lain, Sukmahadi, yang sedang menuntut ilmu agama Islam di Universitas Sidi Muhammad Bin Abdullah negeri Seribu BentengMaroko pun berkomentar, “Sungguh miris, ternyata di era modern seperti sekarang ini masih ada yang percaya hal seperti itu. Seharusnya kalau menurut tuntunan syariat Islam, kalau memang sudah mampu dzahir dan batin maka wajib hukumnya untuk menikah.

-Komentar lain ditambahkan oleh rekan saya bernama Ardan, mahasiswa di Universitas Ummul Quro Mekah Arab Saudi, “Yang laki-lakimenggantung jadinya. Sedangkan yang akhwat semakin terluka. Sedangkan orang tua sang akhwat? sepertinya butuh ditarbiyah (pendidikan) lagi kali ustadz.”

Masih dari rekan saya, Ardan, Orangtuanya keras, saya pernah menemukan kasus yang sama persis seperti ini juga.Bahkan lelaki yang datang melamar akhwat itu sampai tidak mau ditemui oleh wali dari akhwat itu. Alasannya sama, karena kakak dari akhwat itu (perempuan juga) belum menikah.Hingga akhirnya berakhir dengan “Kerusakan” juga. Takun fitnatun fil ardhy wa fasaadun kabiir (terjadi fitnah/ujian di dunia dan kerusakan yang besar).”

-Rekan saya yang bernama Najmuddin yang sama-sama lulusan Universitas Al-Azhar Mesir pun tak mau ketinggalan untuk memberikan tanggapan perihal fenomena telak menikah yang terkesan dipaksakan ini, Itulah diantara Fenomena yang sudah menjamur di tradisi kita.Perombakan tradisi-tradisi semacam itu amat tidak mudah dan tidak bisa sekaligus. Karenanya harus difahamkan sedikit demi sedikit.Melalui ceramah, artikel dan lain sebagainnyaagar suatu saat fenomena sosial ini bisa berubah menjadi sebuah solusi.”

Topik ini pun semakin menggelitik dan menarik saya memperbincangkannya lebih jauh di lingkup intelektual. Ketika itu, saya coba mengutarakan masalah yang sering terjadi seputar fenomena sosial ini kepada rekan-rekan dosen di Fakultas Dakwah Universitas Islam Bandung (UNISBA). Komentar pun beragam, diantaranya:

–          “Ajaran Islam sebenarnya tidak mengenal istilah urut dalam pernikahan. Yang ada adalah jika memang sudah siap menikah, umur terus bertambah, mental sudah siap maka tidak ada alasan lain yang bisa menghalangi proses percepatan menikah.”

–          “Islam tidak mengenal istilah ‘pamali’, jadi jika ada seorang adik yang melangkahi kakaknya yang belum menikah itu sah-sah saja secara agama. Adapun tradisi yang berkembang di masyarakat sebenarnya harus diubah secara persuasif menimbang mudharat (efek negatif) yang terjadi karena menunda pernikahan karena alasan yang dipaksakan.”

Kesimpulan dari diskusi singkat saya dengan para dosen Fakultas Dakwah UNISBA:

–          “Orangtua dituntut lebih bijak dan melihat aspek lain ketimbang bertahan dengan tradisi yang pasti akan merugikan banyak pihak. Karena kita tidak tahu. Bisa jadi, dengan dipercepatnya proses pernikahan sang adik, sang kakak yang sekian lama melajang menjadi termotivasi untuk segera menyusu.”

–          “Dan sangat mudah bagi Allah Ta’ala dibukakan jalan dan didekatkan jodohnya paska pernikahan sang adik. Adapun menunda-nunda pernikahan dengan alasan tradisi yang membelenggu diri hanya akan menambah masalah dan beban pikiran para orangtua dan putra-putri mereka khususnya.”

–          “Bagaimanapun juga, orangtua yang kurang bijak harus bertanggung jawab atas keterlambatan anak-anaknya menikah.Padahal jika dirujuk kepada anak-anak mereka, keinginan untuk menikah sangatlahbesar dan  itu terjadi pada kakak perempuan atau adiknya.”

Oleh karenanya, Islam datang membawa solusi dalam menyikapi fenomena sosial yang sering terjadi di sekitar kita, bentuk solusi itu adalah:

  1. Dengan segera menikahkan kakaknya terlebih dahulu jika memang sudah mendapatkan jodohnya.
  2. Kalaupun belum ada, sebaiknya sang kakak dan orangtua legowo atau mempersilahkan sang adik untuk menikah dengan seseorang yang datang lebih dulu melamar demi menghindari fitnah dan kerusakan yang akan terjadi.
  3. Bisa saja keinginan menikah sang adik ditangguhkan lantaran mempertahankan tradisi. Tapi harus memenuhi syarat agar dia bersabar terkait penundaan menikah dengan lebih menjaga diri dari perbuatan tercela. Akan tetapi, syarat ini pun sebenarnya sangatlah berat karena pada fitrahnya manusia memiliki dorongan seksual yang tinggi jika sudah memasuki usia dewasa.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen Fakultas Dakwah Universitas Islam Bandung (UNISBA) & PIMRED di www.infoisco.com (kajian dunia Islam progresif)

Lihat Juga

Agama Dihina, Jadilah Ashabul Kahfi

Figure
Organization