Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Selandia Baru Perketat Aturan Ekspor Daging Halal

Selandia Baru Perketat Aturan Ekspor Daging Halal

Daging Halal (ilustrasi) - Foto: jewsnews
Daging Halal (ilustrasi) – Foto: jewsnews

dakwatuna.com – Selandia Baru.  Selandia Baru telah mengekspor daging halal sejak tahun 1970-an dengan hanya sedikit campur tangan pemerintah. Namun kini, pemerintah menerapkan aturan ketat bagi industri pemotongan daging demi memenuhi permintaan pasar muslim.

Dulu, seperti diberitakan media Selandia Baru The Press (29/03/2014), penyembelih hewan halal tak memerlukan persyaratan apapun kecuali beragama Islam. Praktik penyembelihan halal sebagian besar sama, sesuai syariah.

Namun kini, penyembelih hewan halal di Selandia Baru harus dilatih agar memenuhi standar Otoritas Kualifikasi Selandia Baru (NZQA). Lebih dari 50 perusahaan pengekspor daging halal wajib terdaftar di Kementerian Industri Primer (MPI).

Pemimpin Eksekutif Asosiasi Industri Daging (MIA) Tim Ritchie mengatakan bahwa standar ini sudah diterapkan sejak 2009, sebelum dikeluarkannya Halal Notice pada 2010.

“Akhir-akhir ini konsumen dan para pengambil kebijakan di banyak pasar muslim mencari jaminan resmi kehalalan pangan yang mereka konsumsi,” kata Ritchie.

Pengetatan aturan ini didukung oleh Ali Al-Kawaji dari Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (FIANZ) yang melakukan audit di South Island. Menurutnya, akan lebih baik jika audit diperluas hingga perlakuan terhadap hewan di peternakan sebelum disembelih.

Hal ini akan sulit diterima para peternak. Namun, jika sebuah negara muslim besar menginginkan daging dalam jumlah besar diaudit sampai ke peternakannya, maka langkah tersebut bisa saja dilakukan.

Data NZQA menunjukkan bahwa tahun lalu 118 orang memperoleh standar yang membuktikan bahwa mereka memiliki pengetahuan syariah dalam produksi dan sertifikasi daging halal. Selain itu, lebih dari 65 orang mendapatkan standar yang membuktikan mereka bisa memproduksi daging halal.

Menurut Richie, pemerintah yang diwakili Otoritas Keamanan Pangan Selandia Baru mengeluarkan Halal Notice pada 2010 akibat tekanan pasar.

Pada 2005, Malaysia membatasi impor dari sebagian besar pabrik pengolahan daging Selandia Baru dengan alasan halal yang ambigu. Implementasi Halal Notice membantu mengatasi masalah ini. Kini, 17 pabrik diizinkan mengekspor ke Malaysia.

Mat Stone, Direktur Hewan dan Produk Hewan MPI, mengatakan bahwa hanya perusahaan halal pengekspor daging yang wajib terdaftar di MPI. “Meski demikian, mungkin saja beberapa perusahaan diperbolehkan memproduksi daging halal untuk dijual secara domestik,” ujarnya.

Menurut data MIA September 2013, hampir 20% dari total ekspor daging merah dan produk turunan Selandia Baru bersertifikat halal. Produk halal dari negara ini diekspor ke 66 negara.

Sebanyak 75.000 ton ekspor produk halal yang bernilai $392 juta (Rp 4,4 triliun) dikirimkan ke negara-negara muslim. Sisanya, yakni 115.000 ton, diekspor ke negara-negara lain. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization