dakwatuna.com – Kopenhagen. Departemen pertanian dan pangan Denmark mulai melaksanakan pelarangan penyembelihan hewan secara islami. Hal ini menyusul aturan yang sama di negara-negara Eropa yang lain, seperti Polandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Swiss.
Aturan seperti ini muncul dengan alasan bahwa cara penyembelihan dalam Islam tidak sesuai dengan moral. Menurut mereka, hak-hak keagamaan tidak boleh diutamakan di atas hak-hak hewan. Sesuai aturan tersebut, seekor hewan sembelihan harus disengat (setrum) listrik terlebih dulu sebelum sebelum disembelih.
Aturan ini tentu membuat komunitas Muslim kesulitan; mereka terpaksa tidak mengkonsumsi daging lokal, dan harus mengkonsumsi daging impor yang dijamin telah melalui proses islami dalam penyembelihannya. (msa/dakwatuna/alukah)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: