Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Turki: Referendum Ukraina Tidak Legal

Turki: Referendum Ukraina Tidak Legal

Warga memungut suara pada referendum di Krimea Ahad yang lalu (almasryalyoum.com)
Warga memungut suara pada referendum di Krimea Ahad yang lalu (almasryalyoum.com)

dakwatuna.com – Kiev. Menteri luar negeri Turki, Ahmet Davutoglu, menyatakan bahwa referendum yang baru dilaksanakan di Republik Krimea, wilayah otonomi Ukraina, tidak legal, batal, dan bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, pintu penyelesaian masalah ini belum bisa dikatakan tertutup, tapi masih bisa dilakukan upaya-upaya diplomasi.

Hal tersebut dinyatakannya dalam sebuah konferensi pers Davutoglu bersama Mustafa Oğlu Corum, mantan anggota legislatif Ukraina, Senin (17/3/2014) kemarin, di Ankara.

Dalam kesempatan tersebut, Davutoglu mengatakan, “Tidak mungkin menjadikan referendum yang baru saja dilakukan kemarin sebagai sebuah referendum yang mencerminkan kehendak rakyat. Karena referendum harus bebas, ada pemantau luar negeri, kesertaan semua pihak, dan sesuai dengan standar internasional. Sekadar melakukan referendum yang merugikan persatuan Ukraina saja sudah melanggar undang-undang Ukraina dan nota kesepahaman Budapest 1994.”

Menurut Davutoglu, harus segera ditempuh jalur diplomasi sesegera mungkin. Harus ada perundingan seputar perbaikan konstitusi yang menjamin keutuhan Ukraina, baik bagian barat maupun timur.

Referendum Krimea dilaksanakan Ahad (16/3/2014) yang lalu. Hasilnya, sekitar 95,5 persen warga Krimea memilih untuk bergabung dengan Rusia. Sehingga dengan otomatis, semenanjung yang berada di Laut  Hitam itu terpisah dari Ukraina. (msa/dakwatuna/almoslim)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization