Topic
Home / Pemuda / Essay / Saling Menghormati Selama Bulan Suci Ramadhan

Saling Menghormati Selama Bulan Suci Ramadhan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

ramadhandakwatuna.c0m

Pernyataan salah satu tokoh politik:

  • Kepada non muslim, hargailah muslim yang berpuasa
  • Tetapi lebih penting, kepada yang muslim hargailah juga yang non muslim yang tidak berpuasa (dengan merekomendasikan warung makan tetap buka sepanjang waktu selama Ramadhan diperbolehkan dan oke- oke saja).

Sekilas merupakan hal yang bagus dan sangat bijaksana.

Akan tetapi, sebenarnya rawan konflik dan rawan dosa:

  1. Saat mengatakan Kepada non muslim, hargailah muslim yang berpuasa itu harusnya disampaikan pada saat berbicara di depan non muslim saja.
  2. Saat mengatakan Tetapi lebih penting, kepada yang muslim hargailah juga yang non muslim yang tidak berpuasa. Seharusnya disampaikan pada saat berbicara di depan yang muslim saja.

Apabila tidak, maka akan menimbulkan gesekan antar umat beragama, dapat dijadikan dalil oleh non muslim untuk berbuat semaunya di bulan puasa dan ditanggapi terlalu serius untuk yang muslim dalam menghormati non muslim. Ini terbukti dengan adanya salah satu tempat yang akan menyediakan minuman dan permen  selama bulan puasa. Ini lah pemaknaan yang salah.

Mungkin, salah satu ustadz yang ditanya adakah dalil Kepada non muslim, hargailah muslim yang berpuasa dan saya sangat terkejut bahwa dijawab itu hanya moral dan akhlak tidak ada dalilnya, baru lupa atau kurang membaca qur’an dan hadist.

Padahal dalil al-qur’an sangat kuat, yaitu:

Bagaimana kisah manusia pertama yaitu nabi Adam AS beserta manusia kedua Siti Hawa saat kejadian diturunkannya ke dunia.

Sekarang pertanyaanya:

Siapakah yang telah menggoda manusia pertama yaitu nabi Adam beserta manusia kedua Siti Hawa?

Jawabnya…adalah………….”xxxxx”

Lalu, apabila ada yang menggoda manusia saat berpuasa.

Jawabnya…adalah………….”teman/ sekutu/ golongan dari xxxxx”

Harapan saya, meskipun disediakan makan dan minum bagi non muslim, maka hendaknya tempatnya tersembunyi, jangan sampai mengganggu/ menggoda yang berpuasa. Jangan sampai niat baik kita membuat kita berdosa dan rawan terjadinya konflik.

Semoga hal ini juga dilakukan di luar sana dimana warung terang- terangan buka.

Rekomendasi untuk MUI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat NU, Pimpinan Pusat  PKS, dan ormas islam maupun non islam lain (yang non islam perlu, karena dalil tentang tidak mengganggu umat lain (kisah nabi Adam) sudah ada di kitab manapun, jauh sebelum Al-qur’an diturunkan):

  1. Mengeluarkan fatwa bahwa membuka warung makan selama jadwal puasa Ramadhan adalah haram, kecuali dapat menyembunyikan/ menyamarkan dagangannya dan tidak mengganggu yang sedang berpuasa. Termasuk kepada pegawai yang turut membantu menyediakan.
  2. Mengeluarkan fatwa bahwa menggunakan dalil agama untuk berpolitik adalah haram,kecuali dalil agama disampaikan dengan sebenarnya dan tanpa embel- embel politik serta yang menyampaikan sudah paham betul tentang ilmunya.

Yang sedikit ini semoga ada manfaatnya.

Wallahu A’lam Bishawab

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pengurus Wilayah KAMMI Megapolitan.

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization