Topic
Home / Berita / Nasional / Jika tak Diubah, Fraksi PKS Tetap Tolak RUU Kamnas

Jika tak Diubah, Fraksi PKS Tetap Tolak RUU Kamnas

Hidayat Nur Wahid. (tabloidkampus.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan tetap menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) jika ternyata tidak ada perubahan serta tidak mengakomodasi aspirasi publik.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid dari Mekkah Rabu, (24/10/2012).

“RUU Keamanan Nasional yang diajukan Pemerintah berpotensi mencederai demokrasi, HAM dan mengembalikan praktik refresif pada era Kopkamtib zaman Orde Baru. Definisi ancamannya terlalu luas dan rawan disalah-gunakan,” jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan ada beberapa ancaman lainnya seperti separatisme, anarkisme, ideologi, radikalisme, mogok, dan lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci.  Ancaman ini, kata Hidayat, tidak dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang berkuasa, terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Dampaknya akan menimbulkan ketakutan publik karena setiap tindakan dapat dikategorikan sebagai ancaman sehingga hak-hak dasar sebagai warga negara dapat dirampas,” ungkapnya.

Hidayat juga mempermasalahkan kuasa khusus yang dimiliki unsur penyelenggara Keamanan Nasional yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Hal ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM, terutama membelenggu kebebasan pers, berpotensi menimbulkan “abuse of power” karena TNI dan Intelijen dapat melakukan penangkapan dan penyadapan seperti pada Orde Baru.

“FPKS mempertanyakan penjelasan tentang kewenangan kuasa khusus ini tiba-tiba muncul tanpa ada pasal dan ayat di batang tubuh yang menjelaskan tentang ini,” jelasnya.

Menurut Anggota Komisi VIII ini, Fraksi PKS menginginkan agar RUU Keamanan Nasional yang reformis yang dapat menjamin keamanan nasional dalam semangat prinsip demokrasi, penegakkan hukum dan HAM untuk menjaga eksistensi masyarakat sipil.

Hidayat menegaskan, keamanan nasional tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk memaksakan dan membatasi hak-hak sipil yang sudah diatur dalam konstitusi. Dalam kondisi apapun (termasuk darurat) tidak boleh ada institusi yang super-body dan kebal hukum yang tidak dapat diukur kebijakannya dan tidak dapat dimintai pertanggung-jawabannya.

“Untuk itu harus ada aturan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan kekuasaan (abuse of power) oleh para penyelenggara keamanan nasional,” tukasnya. (tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization