
dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyatakan kehalalan merupakan wujud dari kedaulatan pangan. Untuk itu, pasal tentang halal dalam RUU Pangan tetap kita pertahankan. Sehingga masyarakat menjadi terlindungi dan nyaman dalam mengkonsumsi pangan. Apalagi pangan ini adalah menyangkut kebutuhan pokok sehari-hari yang berkesinambungan.
Lebih lanjut legislator FPKS ini menjelaskan saat ini pembahasan RUU Pangan dilakukan intensif. Bahkan, pembahasan sudah masuk pada pasal yang terkait sangsi. Sebagai gambaran, Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sebagian besar bab-bab dalam RUU tentang Pangan. Secara Umum, isi dari RUU tentang Pangan yang telah disepakati sudah lebih aspiratif dan komprehensif dibandingkan dengan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Cakupan pengaturan RUU Pangan sudah komprehensif, mencakup sistem penyelenggaraan pangan mulai dari aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, dan keamanan pangan.
“Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, telah disebakati untuk dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam RUU Pangan ini terdapat dua hal yang krusial yakni terkait kelembagaan dan kehalalan. Harapan kita, dengan adanya RUU Pangan ini dapat mewujudkan kedaulatan, ketahanan dan keamanan pangan”, jelas Hermanto
Revisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya adalah karena Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama, karena itu pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas. “Dengan demikian keberadaan RUU ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum terkait pangan serta menjawab berbagai permasalahan pangan yang tengah kita hadapi saat dan masa mendatang”, pungkasnya. (ist)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: