
dakwatuna.com – Jakarta. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal dan tuntutan perusahaan akan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akurat dan real time, perlu diantisipasi dengan menghadirkan pelayanan yang prima.
Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menerapkan pelayanan sertifikasi halal online, CEROL SS23000.
“Dengan cara on line ini, maka pendaftaran produk, dapat dillakukan di mana saja. Maka total waktu proses sertifikasi halal suatu produk menjadi lebih cepat. Juga dapat memonitor perkembangan proses sertifikasi. Dan keamanan data terjamin,” Ketua Ir Nurwahid Ketua Bidang Pembinaan LPPOM MUI di Daerah, pada Pengantar Pembukaan Rakornas LPPOM MUI Seluruh Indonesia, di MUI Pusat, Rabu (26/9) siang.
Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Ir Osmena Gunawana, Rakornas ini bertujuan untuk memantapkan standarisasi halal, mengingat standarisasi halal yang diterapkan Indonesia sudah dijadikan rujukan Internasional. Selain itu juga untuk sosialisasi pelayanan sistem online CEROL SS23000 kepada LPPOM MUI tingkat Provinsi.
“Rakornas ini juga untuk membahas dan mencari solusi perkembangan kondisi terkini sertifikasi halal, juga meningkatkan kemampuan dan kompetensi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi halal,” katanya. ( Hartono Harimurti / CN31 / JBSM / SMCN)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: