dakwatuna.com – Putriku mungkin baru masuk kelas ketika kudengar seseorang mengucap salam di depan pintu kontrakanku.
“Wa’alaikumsalam….” jawabku, bergegas menuju pintu. Kutinggalkan piring dan gelas kotor bekas sarapan di bak pencucian.
Betapa terkejutnya aku demi melihat tamu yang datang pagi itu. Adalah Fulan, rekan kerja sewaktu masih bekerja di perusahaan farmasi dulu. Ia datang beserta istrinya.
“Ayo, silakan masuk!” aku membuka pintu lebih lebar, mempersilakan kedua tamuku untuk masuk. “Anak-anak mana, kok nda diajak?” tanyaku kemudian setelah mereka duduk lesehan di kamar kontrakanku yang sederhana.
“Mereka kan harus sekolah.” jawab istri si Fulan dengan logat bahasa yang khas.
“Oh iya, aku lupa,” aku menepuk dahi, menyeringai.
Hampir lima tahun kami tak bertemu. Karenanya banyak hal yang saling kami tanyakan, membuat obrolan pagi itu berlangsung seru. Lima belas menit terasa begitu cepat berlalu.
“Maaf, kami benar-benar tidak tahu.” Hampir berbarengan mereka meminta maaf sekaligus turut berduka saat kujawab pertanyaan mereka, ke mana istrimu?
“Mohon dimaafkan salah dan khilaf almarhumah” pintaku pada mereka. Aku berterima kasih atas keikhlasan mereka memaafkan, dan ber-amin saat mereka berdoa untuk almarhumah. Juga saat mereka berdoa agar aku segera mendapatkan pengganti yang terbaik.
“Sekali lagi saya mohon maaf karena telah bertamu sepagi ini. Tidak selayaknya kami mengganggu aktivitasmu pagi-pagi begini. Tapi selain untuk membezuk salah satu saudara kami yang terkena musibah kecelakaan di jalan, jauh-jauh kami datang kemari karena ada satu hal yang harus kami selesaikan denganmu,” Fulan membuka pembicaraan yang lebih serius setelah mereka menikmati teh hangat yang kusuguhkan. Sementara tempe mendoan dan beberapa kue yang kuhidangkan tetap utuh sampai mereka berpamitan pulang.
“Apakah itu?” tanyaku penasaran.
“Utang!”
“Utang….?” aku bingung, melipat dahi. Sebelum aku bertanya lebih lanjut, Fulan telah lebih dulu menjelaskan utang piutang yang ia maksudkan.
Lima tahun lalu Fulan pernah meminjam sepeda untuk menunjang usahanya membuka warung sembako kecil-kecilan tak jauh dari tempat tinggalku. Sayangnya usaha yang ia rintis dengan modal sisa pesangonnya ini tak juga mengalami kemajuan. Bahkan tiga bulan kemudian terpaksa gulung tikar, tak mampu bersaing dengan pedagang lain yang memiliki modal lebih besar. Kegagalan ini memaksa mereka pulang ke kampung halaman. Yang menjadi masalah adalah mereka tidak sempat mengembalikan sepeda yang mereka pinjam, tidak juga menggantinya dengan sejumlah uang. Dan yang lebih membebani mereka lagi, sepeda itu kini sudah terlanjur dijual oleh adiknya yang masih tinggal di Tangerang.
Berbeda dengannya, sejak aku menyerahkan sepeda itu pada Fulan tak pernah sedikit pun beranggapan bahwa aku sedang meminjamkannya melainkan benar-benar memberikannya. Kebetulan saat itu aku mempunyai dua sepeda, dan yang kuberikan pada Fulan sudah cukup lama hanya tersimpan di gudang pemilik kontrakanku. Barangkali kata ‘pakai saja’ yang kuucapkan kala itu yang menjadi permasalahannya. Aku bermaksud menghibahkannya namun mereka mengartikan kalau aku meminjaminya.
“Tapi waktu itu aku bilang pinjam, jadi aku berkewajiban untuk mengembalikan. Sayangnya adik yang aku titipi tak punya tempat untuk menyimpan sepeda, dan kebetulan saat itu ada temannya yang mau mengganti dengan sejumlah uang. Selain meminta maaf atas kelancangan adikku, aku akan mengganti sepedamu dengan sejumlah uang. Ayolah, sebutkan saja berapa, biar kami tenang!” Fulan mendesak.
“Sudah kubilang, aku tak pernah meminjamkan sepeda itu, tapi aku memberikannya padamu. Dan bila kamu tak lagi memerlukannya, kamu berhak untuk memberikannya kepada siapa pun, itu sudah menjadi hakmu. Termasuk jika kemudian adikmu menjualnya, tak perlu ia minta izin dulu padaku. Dan kamu tak perlu menggantinya dengan sejumlah uang ataupun barang. Kamu tak berutang apapun padaku. Malah aku yang minta maaf, barangkali ucapanku waktu itu kurang jelas, sehingga kemudian membebanimu bertahun-tahun lamanya. Percayalah, aku sudah mengikhlaskan sepeda itu sejak pertama aku menyerahkannya padamu.” jawabku bersungguh-sungguh.
Tak cukup Fulan yang bicara, sang istri pun berusaha meyakinkanku bahwa kedatangan mereka pagi itu memang untuk urusan yang mereka anggap utang ini. Setelah sekali lagi kukatakan bahwa sepeda itu benar-benar aku berikan dengan ikhlas, karenanya tidak ada utang piutang dalam hal ini, akhirnya mereka bisa menerima penjelasanku. Sebelum berpamitan, kembali mereka meminta maaf sekaligus berterima kasih padaku. Aku katakan bahwa akulah yang berterima kasih karena mereka masih mau bersilaturahim dan mungkin tanpa mereka sadari satu pelajaran berharga telah aku dapatkan pagi itu.
Kedatangan Fulan pagi itu telah menggugah kesadaranku tentang janji-janji yang belum sempat kutepati, juga utang-utang yang barangkali terlupa hingga belum terbayar sampai saat ini. Kapan pun waktunya, apapun bentuknya, berapa pun jumlahnya, dan siapa pun orangnya, hanya ada satu kewajiban atas utang yaitu membayarnya, melunasinya. Kewajiban ini akan terus mengikat walaupun yang berutang telah meninggal dunia. Karenanya, utang juga termasuk warisan yang harus ditunaikan oleh ahli waris orang yang berutang. Kewajiban ini baru gugur setelah dilunasi atau si pemberi utang mengikhlaskannya. Dan urusan ikhlas mengikhlaskan utang adalah hak si pemberi utang bukan kesimpulan yang dibuat sendiri oleh orang yang berutang.
Karena utang harus dibayar, maka setiap urusan yang menyangkut orang lain semestinya dilakukan dengan ‘ijab dan qobul’ yang jelas. Kalau memang meminta, katakanlah meminta. Demikian pula jika membeli, harus jelas. Dan jika pinjam maka harus mengembalikan. Jangan sampai awalnya pinjam lalu di kemudian hari bilang meminta. Jangan pula karena dengan saudara, keluarga atau orang tua lalu pinjam disamakan dengan meminta. Kembalikan yang kita pinjam, bayarlah yang kita utang, Jangan sampai kelak di akhirat kita dikejar-kejar utang karena di dunia kita belum mengembalikan, ahli waris tak juga melunasi sementara si pemberi utang belum mengikhlaskannya.
Demikian pula jika kita berniat meminjamkan atau memberikan / menghibahkan sesuatu haruslah jelas. Jangan awalnya memberi lalu di kemudian hari dikatakan hanya meminjamkan. Kalau memang kita merasa hanya meminjamkan, tentunya kita berhak untuk mengingatkan, menagih kepada orang yang kita pinjami. Dan jika karena berbagai pertimbangan kemudian kita mengikhlaskannya, sebaiknya juga disampaikan agar yang bersangkutan tidak terus merasa terbebani oleh utang. Hal ini tentu lebih baik, dan kita tidak perlu khawatir karena Allah Yang Mahakaya akan menggantikannya dengan rezeki dari arah yang tidak terduga sebelumnya.
Dan selepas kepergian Fulan, sepanjang hari aku berusaha mengingat-ingat, manakah janji yang belum kutepati, berapa utang yang belum kulunasi? Astaghfirullah! Semoga tidak dimatikan aku sebelum semua janji dan utang kupenuhi. Amin, ya Rabb.
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: