Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Warga Jerman: Seret Penjahat Perang Israel ke Pengadilan Jerman

Warga Jerman: Seret Penjahat Perang Israel ke Pengadilan Jerman

dakwatuna.com – Berlin. Ratusan warga Jerman dan aktifis solidaritas Palestina berdemo di kota Berlin. Mereka menuntut agar penjahat perang Israel yang menyerbu Gaza tahun 2008 dan menyerang armada pembebasan Mei lalu diadili.

Ratusan orang berdemo Ahad (19/9) di hadapan kantor Uni Eropa menuntut pengadilan Jerman dan Eropa menerima dakwaan pengadian yang diajukan pimpinan solidaritas internasional untuk HAM, May Khansa bersama sejumlah pengacara Spanyol, Kamis (16/9) di hadapan Mahkamah Federal di Calcroh.

Mereka menuntut pengadilan supaya menghukum para pemimpin penjajah Israel atas kejahatan perang dan pemusnahan massal serta penggunaan senjata yang dilarang internasional pada perang Gaza, juga kejahatan mereka terhadap armada pembebasan di perairan internasional, pembunuhan sembilan relawan kemanusiaan.

Para pendemo mengusung spanduk menuntut untuk mengadili para panglima pasukan penjajah Israel dan menerapkan undang-undang internasional bagi penjajah atas kejahatan mereka memusnahkan bangsa Palestina semasa perang Gaza. Mereka mengusung spanduk bertuliskan, “Agar perdamaian terwujud, adili pasukan penjajah.”

Dalam pamflet yang dibagikan kepada demonstran dan pers, penyelenggara demonstrasi yang terdiri dari LSM Palestina, Arab dan Islam di Jerman, menegaskan komitmen mereka membantu secara hukum untuk mengadili penjajah. Mereka menghargai upaya yang diselenggarakan lembaga kemanusiaan. Mereka menyeru untuk berkontribusi dalam pekerjaan ini supaya mendapatkan tempat lebih luas pada jurnal Arab dan Eropa.

Khumais Kart, ketua umum aksi Jerman untuk pembebasan blockade Gaza menegaskan urgensi upaya hukum melawan penjajah Israel. Sehingga penjahat tidak lolos dari hukuman dan berani melakukan pembantaian terhadap bangsa Palestina.

Ia berpendapat, pemilihan Jerman untuk mengadili penjajah atas kejahatan mereka karena pengadilan Jerman memungkinkan untuk menerapkan undang-undang internasional. Kami yakin bahwa pengadilan Jerman akan berpihak kepada bangsa Palestina terkait kejahatan penjajah Israel dalam perang Gaza.

Ia menyebutkan bahwa organisasi HAM telah melakukan beberapa tuntutan hukum menghadapi penjajah Israel di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag dan di Mahkamah Spanyol. Sampai membuat pemerintah Spanyol menyerukan perubahan undang-undang pengadilan supaya tidak diizinkan menuntut pemimpin Israel secara hukum. (qm/pip)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (12 votes, average: 9.92 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Palestina Tolak Rekonsiliasi Tanpa Kemerdekaan

Figure
Organization