RUU Minol ini menjadi isu penting karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Kasus-kasus kriminal seperti kejahatan seksual, pemerkosaan dan pembunuhan yang marak terjadi belakangan ini hampir semuanya diawali dari menenggak minuman beralkohol. Pelakunya pun masih tergolong anak-anak. Sebutlah kasus Yuyun di Lampung yang paling mencuat diperbincangkan publik, para pelaku kejahatan terlebih dahulu menenggak minuman memabukkan sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Baca selengkapnya »Pendidikan Keluarga Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual Dan Seks Dini
Saatnya kita peduli. Mulailah dengan memperbaiki pola pengasuhan. Libatkan kedua-belah pihak. Awali dengan membangun kembali hubungan dekat dengan anak-anak kita. Jalin komunikasi hangat, bicara dari hati ke hati, buat anak merasa dihargai. Bekali anak dengan pendidikan agama, sehingga memiliki keimanan yang teguh, ibadah yang konsisten serta akhlak yang mulia. Bimbing anak agar bisa mandiri dan bertanggung jawab pada Tuhan, diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Baca selengkapnya »Pemuda di Antara Alkohol, Parenting, Pergaulan, dan Psikologis
Para pelaku kejahatan terhadap Yuyun, semuanya terhitung usia remaja (Adolescene, 12-18 tahun) dalam teori perkembangan psikosial Erikson disebut fase (Identity vs. Role confusion), yaitu peralihan dari anak-anak ke dewasa. Remaja ini akan mengkaji kembali identitasnya dan mencari siapa dirinya (Berk, 2009).
Baca selengkapnya »Yuyun, Pejabat Negeri, dan Merajalelanya Minuman Keras
Kisah Yuyun adalah sebagian kecil yang diberitakan, tapi kita semua seakan menutup mata dengan kasus-kasus lain hingga tidak dijadikan pelajaran agar tidak terulangi di kemudian hari. Di samping itu adalah kekuatan produk hukum yang ada di Negara kita masih sangat kurang dan bahkan pilih-pilih. Pada kenyataannya hukum tentang penggunaan dan distribusi miras rapuh terhadap oknum-oknum pejabat yang mempunyai gaya hidup yang lebih dari biasanya. Hingga akhirnya masyarakatpun merasakan akibatnya.
Baca selengkapnya »