Masalah wakaf merupakan masalah yang sampai saat ini kurang dibahas secara intensif. Hal ini disebabkan karena umat Islam hampir melupakan kegiatan-kegiatan yang berasal dari lembaga perwakafan. Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Maka pengelola wakaf dituntut untuk memiliki kemampuan yang memadai sehingga mampu mengelola wakaf dengan baik.
Baca selengkapnya »Wakaf Sebagai Solusi Pengembangan Infrastruktur di Indonesia
Mengoptimalisasikan pengelolaan wakaf yaitu dengan menyerahkan pengelolaan dana wakaf kepada Nazir (pengelola wakaf) yang tidak hanya mengerti teori tentang wakaf tapi juga tentang pengelolaannya. Contohnya saja ada seseorang yang mewakafkan tanah maka nazir selaku pengelola tanah harus bisa mengelola tanah itu, untuk apa tanah itu nantinya, dan bagaimana cara mendapatkan dana untuk mengelola tanah itu agar dapat bermanfaat untuk umat.
Baca selengkapnya »Optimalisasi Potensi Wakaf Uang Dalam Pembangunan Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Kecil
Pengelolaan wakaf uang di Indonesia masih jauh dari kata maksimal, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa aset wakaf uang yang sudah terkumpul di Indonesia per Desember 2013 baru mencapai Rp 145,8 M, sedangkan potensi wakaf uang sebesar Rp 60 triliun per tahunya. Potensi ini diasumsikan 50 juta warga negara bersedia mewakafkan uangnya sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Baca selengkapnya »Kemenag Diminta Tidak Menjadi Operator Wakaf
Kemenag mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif.
Baca selengkapnya »Dana Wakaf, Pembiayaan Murah Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
Optimalisasi wakaf tunai ke sektor riil adalah salah satu solusi sulitnya sumber pembiayaan UMKM. Dana wakaf yang tidak menuntut pengembalian dan hanya perlu dipertahankan nilai abadinya memungkinkan pembiayaan qardul hasan (pinjaman kebaikan tanpa margin). Sebagai contoh, UMKM memerlukan dana Rp 10 juta untuk modal awal usahanya, lalu dengan akad qardul hasan, UMKM tersebut bisa mendapatkan pembiayaan tanpa bunga hanya dengan mengembalikan pokok pinjaman mengingat akad yang digunakan adalah akan tolong menolong).
Baca selengkapnya »Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Wakaf Produktif
Di tahun 2012 Indonesia memiliki Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Badan Layanan Umum di bawah satuan kerja Kementrian Keuangan. Lembaga pengelola salah satu beasiswa terbesar ini ternyata memiliki skema yang unik. Umat muslim mungkin mengenal apa yang disebut dengan skema wakaf. Di kalangan masyarakat, wakaf lebih dikenal melalui skema wakaf tanah dan bangunan, namun saat ini sudah menjadi trend ketika setiap orang, siapapun, apapun latar belakangnya, bisa berwakaf melalui uang yang dia miliki. Terhitung dengan Rp 100.000 per bulan masyarakat Indonesia sudah bisa berwakaf melalui program wakaf tunai yang diakomodasi oleh Badan Wakaf Indonesia.
Baca selengkapnya »Di Mesir, Kegiatan Dakwah dan Sosial di Masjid Tanpa Izin akan Dibubarkan
Pihak kementerian berdalih bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah dijadikannya masjid untuk kepentingan pribadi terlebih saat ini mendekati masa pemilu legislatif, seperti dilansir laman situs Islammemo.cc, Kamis (13/8/2015).
Baca selengkapnya »Masjid dan Gereja dalam Perspektif Wakaf
Merobohkan bangunan wakaf dengan alasan tidak ber-IMB adalah bagian dari perbuatan menyita. Jadi merobohkan masjid yang sudah wakaf melanggar UU
Baca selengkapnya »Gerakan Wakaf Al-Qur’an di Riyadh untuk Muslim Ethiopia
Gerakan mengumpulkan bantuan mushaf Al-Qur’an diluncurkan di kota Riyadh, Arab Saudi, untuk kemudian diwakafkan kepada umat muslim Ethiopia, sebagaimana dilansir Islam Memo (4/5/2015).
Baca selengkapnya »Demo Tuntut Gaji 6 Bulan Dibayar, 200 Pegawai Kementerian Wakaf Ditangkap Aparat Mesir
Sebanyak 5.000 orang pegawai yang ditempatkan di masjid-masjid Kementerian Wakaf Mesir menggelar aksi protes karena gaji mereka selama 6 bulan hingga kini belum juga dibayar.
Baca selengkapnya »