Sebelumnya, pembina Masyarakat TV Sehat, Fahira Idris, melaporkan sejumlah serial sinetron yang dianggap telah merendahkan citra Islam. Diantaranya adalah sinetron Haji Medit (SCTV), Islam KTP (RCTI), Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), dan Ustad Foto Kopi (SCTV).
Baca selengkapnya »Program Khazanah Trans 7 Diingatkan KPI untuk Menghindari Tayangan Khilafiyah
Para pelapor mengaku keberatan dengan beberapa episode tayangan Khazanah yang menurut mereka berisi muatan hal-hal yang bersifat amaliyah, seperti ziarah kubur, maulid, tawassul, shalawat badhar dan muatan yang lain.
Baca selengkapnya »KPU Cabut Aturan Izin Liputan Media
KPU tidak ada niat sedikit pun atau secuil pun untuk melakukan pembredelan. Berdasarkan hasil rapat, kami sepakat pasal 46 dihapus dan akan kami tegaskan lagi dalam forum plen
Baca selengkapnya »MTSI Desak KPI Hentikan Siaran Sinetron Religi yang Rendahkan Agama
Organisasi Masyarakat Televisi Sehat Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan sinetron merendahkan simbol agama tertentu karena telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Baca selengkapnya »Menyinggung Agama dan Erotis, KPI Minta Acara ‘Dahsyat’ & ‘Inbox’ Berhenti Tayang Sementara
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta dua progam musik di televisi untuk berhenti tayang sementara. Kedua program musik itu adalah Dahsyat dan Inbox. Dalam keterangan di situs KPI, ada dua episode Dahsyat yang medapat pengaduan dari masyarakat. Pertama, dalam episode yang ditayangkan pada 24 Desember 2012, salah seorang bintang tamu sempat menyinggung salah satu agama.
Baca selengkapnya »KAMMI Laporkan Metro TV ke KPI
Metro TV kembali menayangkan berita berupa program INSIDE edisi "Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia" tanggal 14 Februari 2013 yang memuat kelompok - kelompok penentang penjajahan atas bumi palestina dengan sebutan kelompok intoleran dan anti semit. Salah satunya adalah organisasi mahasiswa ekstra , Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Baca selengkapnya »KPI – KPU Sepakati Larangan Iklan Parpol Hingga 15 Maret 2014
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelarangan iklan partai politik dalam bentuk apapun di media penyiaran setelah ditetapkannya partai-partai peserta pemilu 2014 hingga 15 Maret 2014. Hal tersebut disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat usai membicarakan nota kesepahaman antara KPI dan KPU di kantor KPU, Jakarta (17/1).
Baca selengkapnya »KPI dan KPU Rumuskan Aturan Tentang Kampanye Parpol di Media
Pasca penetapan peserta pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI intensif melakukan koordinasi dengan KPU untuk merespon perlunya aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan politik. “KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas Pemilu untuk merumuskan hal ini,” ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat.
Baca selengkapnya »Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat
Tak terasa, perjalanan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memasuki usia 10 tahun. UU Penyiaran disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002 pada saat presiden Indonesia dijabat Megawati Soekarnoputri. 10 Tahun bulanlah waktu yang sebentar dan diwarnai dengan dinamika yang membuat implementasi UU Penyiaran perlu direfleksikan.
Baca selengkapnya »Masyarakat Minta Kewenangan KPI Dikuatkan
Masyarakat meminta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat, termasuk dengan memiliki pos anggaran sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diharapkan dengan KPI yang kuat secara kewenangan, tayangan di lembaga penyiaran dapat tampil lebih beradab.
Baca selengkapnya »