Topic
Home / Berita / Nasional / KPI dan KPU Rumuskan Aturan Tentang Kampanye Parpol di Media

KPI dan KPU Rumuskan Aturan Tentang Kampanye Parpol di Media

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).kpi

dakwatuna.com – Jakarta. Pasca penetapan peserta pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI intensif melakukan koordinasi dengan KPU untuk merespon perlunya aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan politik. “KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas  Pemilu untuk merumuskan hal ini,” ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/1).

Idy menyitir bunyi UU No.8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu No.10 tahun 2008 menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.

Bentuk kampanye yang dibolehkan berupa: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;  pemasangan alat peraga di tempat umum.  Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

“Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali,” imbuh Idy.

Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU. “Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draft peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan,” imbuh Idy.

Prinsipnya, KPI sangat mendorong agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum.

Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi. “KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya,” pungkas Idy. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Menjadi Calon Ibu Peradaban yang Bijak dalam Penggunaan Media Sosial

Figure
Organization