Topic
Home / Berita / Nasional / MTSI Desak KPI Hentikan Siaran Sinetron Religi yang Rendahkan Agama

MTSI Desak KPI Hentikan Siaran Sinetron Religi yang Rendahkan Agama

dakwatuna.com – Organisasi Masyarakat Televisi Sehat Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan sinetron merendahkan simbol agama tertentu karena telah meresahkan masyarakat Indonesia.

“Tayangan sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam,” kata Pembina Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Fahira Idris di Jakarta, Selasa.

Guna membahas persoalan tersebut, Fahira bersama Koordinator dan Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan Bayu Prioko telah menemui para Komisioner KPI Azimah Subagijo, Ezki Suyanto, serta Irwandi Syahputra, Senin (15\4).

Ia menyebutkan beberapa sinetron yang diduga merendahkan simbol agama tersebut, yakni “Haji Medit” (SCTV), “Islam KTP” (SCTV), “Tukang Bubur Naik Haji” (RCTI) dan “Ustad Foto Kopi” (SCTV).

Fahira menjelaskan sinetron tersebut telah merendahkan simbol salah satu agama dengan menempatkan Islam sebagai “tersangka” kejelekan.

Tayangan sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi Islam, namun isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami, ujarnya.

Ia mencontohkan film tersebut mempertontonkan karakter ustadz dan haji yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun digambarkan seseorang yang dengki dan iri terhadap orang lain.

Fahira berharap pelaku perfilman menampilkan tayangan sinetron yang mendidik dan berkualitas, serta mengajak aktor maupun aktris lebih selektif memilih peran dalam sebuah film di Indonesia.

Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Bayu Prioko menambahkan sinetron yang menayangkan simbol Islam lebih mengedepankan karakter yang negatif, seperti ustadz jahil, kikir, medit dan sifat tercela lainnya.

Pada bagian lainnya, aktivis Masyarakat Televisi Sehat Indonesia menuntut pemerintah memberikan kewenangan KPI untuk mencabut izin siaran dan menindak tegas lainnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena selama ini, KPI hanya sebatas berwenang memberikan peringatan keras. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization