dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) kembali memblokir 11 situs Islam yang dianggap mengandung konten negatif.
“Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, Selasa (3/1/2017), dikutip dari kompas.com
Noor Iza mengatakan, sembilan situs diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.
Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah tidak sekadar membela diri atas kritik yang berasal dari masyarakat. Dia berharap mereka bisa membedakan antara hoax dengan kritik.
“Kalau kritik itu pasti bukan hoax. Kritik itu komitmen atau kepedulian untuk menghadirkan yang lebih baik,” ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2017), seperti dilansir viva.co.id
Menurutnya, baik masyarakat pengguna media sosial atau pemerintah, semua diikat oleh hukum. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Oleh karena itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan pemblokiran semena-mena. Apalagi jika pemblokiran itu hanya menyasar situs yang bernuansa keislaman. Sementara untuk konten yang melecehkan agama atau pornografi malah dibiarkan
Namun Hidayat juga mengingatkan bahwa dalam penyebaran informasi ke publik, semua pihak harus menaati hukum. Karena itu, masyarakat tidak boleh menyebarkan berita hoax.
“Jangan sampai kemudian kita di era reformasi boleh menyebarkan apa saja, dan ternyata itu hoax, berita bohong. Saya kira itu tidak dibenarkan oleh hukum apapun, oleh rezim siapapun,” ujar Hidayat. (SaBah/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: