Topic
Home / Berita / Nasional / Berikut Fatwa Lengkap MUI Tentang Shalat Jumat Selain di Masjid

Berikut Fatwa Lengkap MUI Tentang Shalat Jumat Selain di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Shalat Jumat selain di Masjid. (liputan6.com)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Shalat Jumat selain di Masjid. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta.   Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada Senin (28/11/2016) mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat di tempat selain masjid. MUI memandang dalam kondisi tertentu salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

Hasil putusan fatwa MUI ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (29/11/2016).
Berikut isi lengkapnya:
Memutuskan: Fatwa Tentang Pelaksanaan Salat Jumat dan Dzikir di Tempat Selain Masjid

Ketentuan Hukum:

1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim dan tidak ada ‘udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
4. Salat jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat.
b. Terjaminnya kesucian tempat dari najis.
c. Tidak mengganggu kemaslahatan umat.
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. Memenuhi aturan hukum yang berlaku.
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidka wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan:
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Rekomendasi:

1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, aksi Bela Islam III akan digelar di Silang Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2016. Hal itu diungkapkan Tito setelah bertemu dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFMUI), di kantor MUI, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Kegiatan dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Aksi akan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan seperti zikir, tauziah, dan salat Jumat bersama.

“Ini (kegiatan di Monas) tidak melanggar hukum karena tidak mengganggu ketertiban,” ujarnya dikutip dari viva.co.id

Menurut Tito, awalnya para peserta aksi akan melakukan kegiatan zikir, tauziah dan salat Jumat di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta. Namun, kepolisian  menyampaikan sejumlah argumen berdasarkan aturan hukum jika salat dilakukan di jalan.  Aturan itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization