Topic
Home / Berita / Nasional / Vaksin Palsu Beredar Selama 13 Tahun, Pengawasan Pemerintah Harus Dievaluasi

Vaksin Palsu Beredar Selama 13 Tahun, Pengawasan Pemerintah Harus Dievaluasi

Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin
Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah harus mengevaluasi kembali sistem pengawasan obat dan peredarannya di masyarakat. Evaluasi ini perlu dilakukan menyusul terbongkarnya kasus vaksin palsu yang ternyata sudah beroperasi cukup lama, demikian pernyataan Anggota Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ahmad Zainuddin kepada redaksi dakwatuna.com di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ahmad Zainuddin mengatakan, terungkapnya kasus produksi dan peredaran vaksin palsu yang telah berlangsung sejak 2003 menunjukkan adanya celah kelemahan dalam sistem pengawasan obat, baik dilakukan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini.

“Kita berterima kasih kepada Polisi yang membongkar kejahatan ini. Sistem pengawasan pemerintah harus dievaluasi lagi, diperketat pengawasan dan perizinan obat hingga peredarannya,” ujar Zainuddin di Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Tidak sebatas mengevaluasi pengawasan eksternal, menurut Zainuddin, Kementerian Kesehatan dan BPOM juga harus mengevaluasi internalnya soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat. Hal itu harus dilakukan, lanjut dia, karena tindak kejahatan pemalsuan tersebut ternyata sudah berlangsung 13 tahun.

Politisi PKS ini menegaskan, Kemenkes dan BPOM harus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan. Sebab menurutnya, praktik pidana pemalsuan vaksin ini bisa berlangsung lama karena adanya oknum tenaga medis baik di tingkat rumah sakit ataupun puskesmas yang terlibat.

Kemenkes harus mengaudit penggunaan obat dan vaksin di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.

“Saya khawatir kasus vaksin palsu ini hanya puncak gunung es. Bisa terjadi, di lapangan juga banyak obat-obat palsu beredar dan masuk ke rumah sakit. Yang terungkap di wilayah dekat Ibukota. Bagaimana dengan di daerah? Harus dicek ke seluruh Indonesia. Bukan rahasia lagi adanya bisnis haram oknum tenaga medis untuk pengadaan obat,” cetusnya.

Lebih lanjut Zainuddin menegaskan, kejahatan vaksin palsu merupakan pidana berat karena termasuk kejahatan kemanusiaan, yang merusak generasi. Pelaku produsen hingga pengedar vaksin palsu, lanjut politisi PKS asal dapil Jakarta Timur ini, harus dihukum berat sesuai UU.

“Kami mendukung upaya yang dilakukan Polri. Bongkar hingga tuntas,” imbuh Zainuddin. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization