Topic
Home / Berita / Nasional / Dinilai Langgar Etika Profesi, Majelis Hakim Persidangan FH Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dinilai Langgar Etika Profesi, Majelis Hakim Persidangan FH Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru. (IST)
Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Kuasa hukum DPP PKS akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan pemecatan Fahri Hamzah (FH) sebagai anggota PKS ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, majelis hakim kasus FH dianggap melakukan pelanggaran etika profesi (unprofessional conduct).

“Kita juga meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini,” kata Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, dalam siaran persnya kepada dakwatuna.com, Senin (16/5). Hal ini menanggapi putusan sela atas provisi yang diajukan FH. Zainuddin mempertanyakan putusan sela yang diambil begitu saja tanpa menunggu tanggapan pihak tergugat.

Padahal, lanjut Zainuddin, dalam persidangan Senin (9/5) lalu, jelas-jelas majelis hakim menyatakan akan mengambil keputusan atas ajuan provisi itu setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat. Jawaban Majelis Hakim itu disampaikan saat menanggapi permintaan kuasa hukum Tergugat yang dalam persidangan itu minta segera diambil putusan sela atas ajuan provisi Penggugat.

“Pada persidangan pekan lalu jelas di persidangan Majelis Hakim menyatakan belum bisa menyampaikan putusan sela karena harus terlebih dahulu mendengar jawaban dari pihak tergugat. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba berubah?” tandas Zainuddin.

Majelis hakim, imbuh Zainuddin, harusnya berpedoman pada hukum acara. “Kita menentang keras. Kita mencari keadilan dengan menghargai proses hukum yang berlaku,” ujar Zainuddin.

Zainuddin juga menyatakan, permohonan provisi yang diajukan Tergugat tidak berkaitan dengan gugatan dalam persidangan, karena keputusan pemecatan FH adalah keputusan partai. Sementara dalam sidang perdata kali ini, FH melakukan gugatan terhadap individu dari masing-masing pimpinan DPP PKS yang tergabung dalam Majelis Tahkim.

“Keanehan lainnya, majelis hakim menjadikan status quo semua yang diajukan DPP PKS. Padahal pokok gugatan adalah personal (recht person). Itu gugatan terhadap pribadi, orang per orang, sementara putusan yang dikeluarkan adalah putusan institusi atau lembaga,” pungkas Zainuddin.

Zainuddin menegaskan, majelis hakim tidak memiliki alasan membuat keputusan secara tergesa-gesa. Karenanya, kuasa hukum PKS langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut dan meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization