Topic
Home / Berita / Nasional / Yusril Serahkan Bukti Tertulis Terkait Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Yusril Serahkan Bukti Tertulis Terkait Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.  (okezone.com)
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun. (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra melimpahkan bukti terkait kejanggalan proses penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada sidang gugatan praperadilan mantan Dirut PT PLN itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

“Hari ini kami menyampaikan alat-alat bukti persidangan, yang merupakan bukti tertulis. Baru nanti sebagian akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya,” kata Yusril di PN Jakarta Selatan, seperti yang dilansir dari kompas.com, Rabu (29/7).

Yusril menerangkan, bukti tersebut diantaranya surat keputusan penetapan Dahlan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada penyidik yang memiliki tanggal yang sama dengan waktu penetapan Dahlan sebagai tersangka.

Dilimpahkan juga bukti lainnya, yaitu surat panggilan kepada saksi-saksi fakta untuk didengar keterangannya terkait kasus Dahlan, dan juga surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur di dalam KUHAP sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah sprindik keluar,” kata dia.

Menurut Yusril, proses penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Ini beliau dinyatakan sebagai tersangka lebih dulu baru kemudian dicari alat-alat buktinya, baik diperiksa saksi maupun dilakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan alat bukti pendukung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, Selasa (28/7). Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (29/7), Dasep ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara era kepemimpinan Dahlan Iskan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun, Jumat (5/6/15) lalu.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. [Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka]

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization