Topic
Home / Berita / Nasional / DPR: Hukum Mati Bagi Pengedar Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa

DPR: Hukum Mati Bagi Pengedar Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia. (IST)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Eksekusi mati kepada para pengedar dan gembong narkoba menyisakan pro kontra. Para pihak yang kontra hukuman mati melihat eksekusi mati sebagai tindakan yang tidak manusiawi, bermain Tuhan dan tidak menyelesaikan masalah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut.

Menurut Ledia, justru efek kekejaman penyalahgunaan narkoba harus dilihat secara luas. “Yang digilas oleh perkara narkoba ini lintas wilayah, lintas budaya, lintas agama, lintas demografi. Mau tua, muda, laki-laki, perempuan, kaya, miskin, berpendidikan atau tidak, beragama atau tidak, kalau sudah kena penyalahgunaan narkoba, entah karena suka, terpaksa, terjerat, terjebak, habis sudah. Hartanya, fisiknya, hubungan kekerabatannya hingga moral dan perilaku kesehariannya,” kata Ledia, di Jakarta dalam siaran tertulis yang diterima dakwatuna.com, Selasa (5/5).

Aleg PKS ini mengingatkan, dalam konteks kehidupan masayarakat Indonesia yang berkeTuhanan, nilai-nilai relijius masih menjadi dasar bertindak. Menurutnya, amar maruf nahi munkar adalah landasannya, termasuk dalam menjaga generasi dan menghindari kerusakan di tengah masyarakat.

“Menghentikan kerusakan bisa melalui banyak jalan, tentu sesuai tahapan hukum dan pengadilan yang berlaku. Kembali pada penyalahgunaan narkoba, lihat pada data betapa banyak orang menjadi pencuri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku tindak pidana, pesakitan dan bahkan hilang akal karena narkoba. Lebih miris, korban anak pun sangat banyak dan meningkat dari tahun ke tahun,” ungkap politisi asal Jawa Barat itu.

Ledia mengemukakan, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan pada 2011 hingga 2014, tren penyalahgunaan narkoba pada anak-anak di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400% dengan angka pengaduan penyalahgunaan narkoba pada anak pada 2011 sebanyak 12 kasus, pada 2012 sebanyak 17 kasus, 2013 sebanyak 21 kasus, dan tertinggi pada 2014, yakni 42 kasus.

Tidak hanya itu, ,masih kata Ledia, anak yang menjadi pengedar narkoba ternyata juga terus meningkat. Masih berdasarkan data KPAI, pengedar anak sejak 2011 hingga 2014 itu meningkat hampir 300 persen. Pada 2012 tercatat laporan 17, pada 2013 ada 31, dan pada 2014 mencapai 42 anak yang menjadi pengedar.

“Ini fakta bahwa kejamnya pengedar, bandar, produsen dan pemasok narkoba itu luar biasa. Melemahkan dan kemudian menghancurkan generasi secara umum. Hingga untuk mengatasi ini genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tak perlu ragu dilaksanakan usai proses pemeriksaan, pengadilan hingga pemberian keputusan bersalah telah dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ledia. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization