dakwatuna.com – Mesir. PM Kudeta Mesir, Ibrahim Mehleb, mengeluarkan keputusan (10/4) untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Cairo pada Desember lalu yang menetapkan bahwa Ikhwanul Muslimin (IM) adalah organisasi teroris.
Berdasarkan keputusan ini, pemerintahan Mehleb akan menerapkan aturan-aturan tindak pidana terorisme yang dimuat dalam UU Anti Terorisme terhadap siapapun (individu/kelompok) yang ikut terlibat dengan aktivitas IM, atau menyebarkan, atau mendanainya.
Putusan PM Kudeta Mehleb juga menyebutkan bahwa pemerintah kudeta telah menyampaikan pemberitahuan kepada negara-negara Arab yang menandatangani kesepakatan pemberantasan anti terorisme.
UU Anti Terorisme dibuat segera oleh pemerintahan kudeta Mesir setelah bom Universitas Cairo tanggal 2 April lalu. UU tersebut menggabungkan hasil amandemen beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana dan UU Darurat pada masa rezim diktator Husni Mubarak.
Sementara penetapan IM sebagai organisasi teroris dikeluarkan oleh Pengadilan Cairo pada Desember 2013 lalu yang ditolak secara tegas oleh IM.
Tokoh IM yang bermukim di Jenewa, Muhammad Gamal Heshmat, menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa pelaku/pendukung kudeta tetap mengedepankan cara pandang militer dan keamanan dalam menghadapi pihak-pihak yang beroposisi. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: