Topic
Home / Berita / Nasional / Penetapan Tersangka Tanpa Didahului Pemeriksaan Dinilai Aneh

Penetapan Tersangka Tanpa Didahului Pemeriksaan Dinilai Aneh

Anggota Komisi III DPR, Indra. (inet)
Anggota Komisi III DPR, Indra. (inet)

dakwatuna.com – Penetapan anggota DPR Komisi I Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka korupsi impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.

Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu.

“Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Lha yang tertangkap tangan ini siapa,” kata politisi PKS, Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

“Ini kan saya agak menggelitik di situ. Kalau yang tersangka itu kan tertangkap tangan. Dari berita yang simpang siur ini kan belum ada transaksi,” tegasnya.

Menurut Indra, sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan.

“Ketika seseorang berencana menyuap, kan belum tentu yang disuap mau menerima suap. Itu satu hal yang penting. Ini secara objektif lho ya. Namanya suap itu kan sesuatu yang sudah terjadi,” tutup Indra. (okezone)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (29 votes, average: 9.45 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Baik Sangka

Figure
Organization