20:34 - Minggu, 19 Mei 2013

Penetapan Tersangka Tanpa Didahului Pemeriksaan Dinilai Aneh

Rubrik: Nasional | Kontributor: Tim dakwatuna - 31/01/13 | 00:38 | 17 Rabbi al-Awwal 1434 H

Anggota Komisi III DPR, Indra. (inet)

Anggota Komisi III DPR, Indra. (inet)

dakwatuna.com – Penetapan anggota DPR Komisi I Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka korupsi impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.

Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu.

“Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Lha yang tertangkap tangan ini siapa,” kata politisi PKS, Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

“Ini kan saya agak menggelitik di situ. Kalau yang tersangka itu kan tertangkap tangan. Dari berita yang simpang siur ini kan belum ada transaksi,” tegasnya.

Menurut Indra, sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan.

“Ketika seseorang berencana menyuap, kan belum tentu yang disuap mau menerima suap. Itu satu hal yang penting. Ini secara objektif lho ya. Namanya suap itu kan sesuatu yang sudah terjadi,” tutup Indra. (okezone)

Redaktur: Hendra

Topik:

Keyword: , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (29 orang menilai, rata-rata: 9,45 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel atau smartphone Anda.
Iklan negatif? Laporkan!
  • http://www.facebook.com/dhaniar.jauhari Dhaniar Jauhari

    KPK keblingerrrr..

  • adi

    Gak harus setelah terima suap baru tersangka, sudah niat dan ada kesepakatan lewat telpon pun bisa tersangka….sadapan telpon hasil pembicaraan pun bisa jadi bukti, kalau misalnya aktif menghubungi pengusaha minta pelicin…meski belum terjadi suap tapi sudah ada kesepakatan….perantara sudah terima, tinggal si perantara ngasih ke yang nyuruh yang belum terjadi…

    • http://www.facebook.com/meilia.andriyani Meilia Andriyani

      dan semuanya yg sampean katakan tak satu pun terbukti ….. tapi hanya ilusi otak sampean aja

    • kamilia

      di bayar berapa mas ? semangat banget jadi provokator !
      kebenaran kita akan membungkam anda.
      tunggu saja !!

  • http://www.facebook.com/asfa.sunny Sunny Asfa

    kita tunggu aja kpk mau beberkan bukti apa…..

Iklan negatif? Laporkan!
52 queries in 0,682 seconds.