Topic
Home / Berita / Nasional / “Persoalan Perbankan Syariah jangan Diselesaikan di PN”

“Persoalan Perbankan Syariah jangan Diselesaikan di PN”

Ilustrasi. (RoL)
Ilustrasi. (RoL)

dakwatuna.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat atas uji materi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap UUD 1945, Kamis (20/12).

Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah Dadang Achmad yang merupakan nasabah dari Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor.

Ia merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan Syariah dinilai kontradiktif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon mengalami kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor melalui akad pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.34 tertanggal 9 Juli 2009, kemudian diperbaharui Akta Notaris No.14 tertanggal 8 Maret 2010.

Dalam akad itu disebutkan jika terjadi sengketa telah disepakati untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Bogor. Namun menurut pemohon, pemilihan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (3) UU Perbankan Syariah.

Saksi ahli Deddy Ismatullah memberi pernyataan yang mendukung keberatan sang pemohon. “Seorang Hakim harus kompeten, bukannya saya melecehkan Hakim Pengadilan Negeri, tetapi ada keraguan untuk menyelesaikan masalah syariah, dan apabila diselesaikan bukan pada ahlinya maka akan berujung masalah,” kata Deddy.

Ditemui setelah sidang, Deddy mengatakan, sebaiknya persoalan syariah diselesaikan di peradilan agama. Ia pun mendukung jika pasal 55 ayat (2) dan (3) nya dihapus saja. “Karena dua ayat tersebut menimbulkan pertentangan,” tukasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/1) pukul 11.00 WIB. Sidang lanjutan ini akan menghadirkan beberapa saksi dan tanggapan pemerintah. (*/OL-8/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization