Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PPP: Fatwa Haram Money Politics Harus Implementatif

Fraksi PPP: Fatwa Haram Money Politics Harus Implementatif

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Arwani Thomafi. (inet)

dakwatuna.com – Sekretaris Fraksi PPP menyambut baik rencana Nahdlatul Ulama (NU) membahas fatwa haram terkait praktik politik uang (money politics). Gagasan tersebut cukup bagus agar maraknya praktik money politics, tidak merusak tatanan demokrasi.

“Bagus dan saya menyambut baik jika NU membahas dan akan mengambil keputusan tentang itu,” ungkap Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2012), sebagaimana yang diberitakan Okezone.

Menurut Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi itu, keputusan yang akan diambil oleh PBNU nantinya harus implementatif. Bahkan kata dia, keputusan itu juga harus implementatif terhadap segala hajatan yang diselenggarakan NU.

“Keputusan itu nantinya harus implementatif dalam seluruh hajatan permusyawaratan di internal NU sendiri baik ditingkat lokal maupun nasional,” kata dia.

Sebelumnya, NU akan membahas fatwa haram terkait praktik politik uang. Gagasan tersebut muncul menyusul keprihatinan NU tentang maraknya berbagai cara yang dilakukan dalam praktek money politics, tak terkecuali dalam kemasan sedekah dan zakat.

“Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama,” tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Money politics dalam Islam, kata Said, disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.

Kata Said, wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqiiyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.

Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), mengutip sebuah ayat Alquran yang menyebutkan pelaku korupsi layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mulai dari dipotong kedua tangan dan kakinya, hingga dimusnahkan dari muka bumi.

“Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad, perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi,”urainya.

Prakter risywah politik juga dinilai menjadikan demokrasi di Indonesia tidak ideal, karena kandidat yang terpilih pada umumnya hanya bermodalkan materi, tanpa adanya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Dengan catatan tersebut politikus yang melakukannya, baik dalam Pemilu presiden, kepala daerah, maupun legislatif, NU menegaskan tidak sepatutnya masyarakat memilih.

“Pemilu langsung adalah produk di era reformasi. Dengan maraknya politik uang, di sinilah tugas kita semua untuk bersama-sama bersikap dewasa dan mendewasakan masyarakat, jangan memilih pemimpin hanya karena adanya uang,” tandasnya. (ful/okezone)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 4.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Rusia: Turki Maju sejak Erdogan Memimpin

Figure
Organization