Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait RUU JPH, MUI Tetap Tentukan Kehalalan Suatu Poduk

Terkait RUU JPH, MUI Tetap Tentukan Kehalalan Suatu Poduk

Menteri Agama, Suryadharma Ali (blogspot.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu khawatir perannya akan berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Peran ulama tetap menentukan dalam menentukan halal dan haramnya jenis produk yang beredar di pasaran.

Seperti diberitakan MUI meminta RUU JPH yang akan disahkan DPR pada sidang bulan ini, tidak mengerdilkan peran ulama dalam proses sertifikasi halal segala jenis produk yang beredar di pasaran.

Menurut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, justru dalam RUU PJH ini peran ulama atau MUI tinggi sekali dalam memutuskan halal haram produk yang akan dipasarkan.

“Jadi sebaiknya pihak MUI agar membaca lebih teliti dan lengkap dulu RUU PJH ini,” kata menteri yang akrab disapa SDA menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (16/4).

Saat ditanya, tentang peran auditor yang dipertanyakan MUI untuk mengkaji suatu produk dan penerbitan sertifikasi halal yang diserahkan pada pemerintah, SDA mengatakan soal auditor akan ada ketentuan tersendiri dan akan dibahas kemudian.

Namun ia mengakui pihaknya memberi kebebasan dalam standarisasi bukan hanya pada LPPOM MUI guna mempercepat layanan mengingat banyak produk yang beredar bukan hanya di Jakarta.

Menyinggung pandangan pemerintah berniat mempreteli peran MUI, ia menegaskan tidak ada terbetik niat tersebut. “Pemerintah turut memberi pengakuan suatu produk halal atau haram setelah MUI memutuskannya, jadi kita tetap mengikuti MUI,”tukasnya. (Bay/X-12/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 4.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization