“Yang penting bukan membubarkan organisasinya, namun menindak tegas pelakunya. Siapa pun itu. Lagipula pelaku kekerasan kan bukan hanya mereka,” katanya di Jakarta, Jumat (17/2).
Ia menjelaskan, ormas tidak bisa ditindak atau pun dibubarkan atas dasar ideologinya. Justru yang terpenting menegakkan hukum atas pelanggaran yang dibuat anggotanya.
“Dulu di zaman Orde Baru, mungkin sebuah organisasi bisa dibubarkan karena ideologinya. Namun saat ini kita tidak bisa seperti itu lagi,” ujarnya.
Hal senada dikatakan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. Menurutnya, pembubaran ormas FPI dinilai tidak terlalu efektif dalam meredam aksi kekerasan atas nama golongan.
Pasalnya, ormas ini kemudian akan berubah nama dengan pelaku yang sama. “Kalau FPI dibubarkan dan pengurusnya kemudian membentuk nama baru, lantas apa efektifnya,” katanya. (Che/OL-9/MICOM/hdn)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: