Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Interpol Batalkan Seluruh Tuntutan Terhadap Syaikh Yusuf Qaradhawi

Interpol Batalkan Seluruh Tuntutan Terhadap Syaikh Yusuf Qaradhawi

Mantan Ketua Ikatan Ulama Muslim Internasional, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi. (aa.com.tr)
dakwatuna.com – Paris. Badan Polisi Dunia (Interpol) membatalkan seluruh tuntutan terhadap Dr Yusuf al-Qaradhawi. Selain itu, organisasi yang bermarkas di Lyon, Prancis ini juga telah menarik seluruh file dan data terkait kasus dai berusia 92 tahun tersebut.

Dilansir dari Aljazeera, informasi tersebut dibenarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol. Bahkan disebutkan, Interpol telah menarik seluruh berkas perkara Syaikh Qaradhawi sejak 30 November lalu.

Berdasarkan keputusan Interpol tersebut, Syaikh Qaradhawi kini bebas bepergian kemana saja, karena tuntutan dari Irak dan Mesir itu sudah tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut Interpol menilai permintaan dua negara itu untuk menangkap Syaikh Qaradhawi sangat politis dan tidak adil. Bahkan tuntutan tersebut dinilai Interpol melanggar nilai-nilai HAM internasional.

Sebelumnya, melalui pengacaranya Syaikh Qaradhawi menyampaikan keberatan dengan status buronan Interpol. Pengacara menilai, tindakan terhadap kliennya itu melanggar Statuta Kepolisian Internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Diketahui, Kepolisian Mesir mengajukan permohonan penangkapan Syaikh Qaradhawi kepada Interpol atas tuduhan aktivitas terorisme yang dilakukan antara Januari 2010 hingga Februari 2011.

Sementara Pemerintah Irak merasa keberatan dengan penjelasan Syaikh Qaradhawi yang disiarkan Aljazeera. Namun kemudian, Interpol menyimpulkan kedua tuntutan itu kental aroma politis. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization