Topic
Home / Berita / Opini / Mendudukan Persoalan Kebijakan Tarif Listrik 2017

Mendudukan Persoalan Kebijakan Tarif Listrik 2017

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akhir tahun 2017 ini, dimana Golongan Tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA, TTL (Tarif Tenaga Listriknya) sama dengan Golongan Tarif 4400 VA yaitu Rp.1.467,28/kWh baik reguler maupun pra bayar. PLN sejauh ini sudah menerapkan single tarif, sehingga rencana kebijakan ini dinyatakan pemerintah dan PLN bukan kenaikan tarif namun penyederhanaan golongan tarif terhadap pelanggan yang tarifnya sama.

Skema kebijakan yang diluncurkan PLN adalah menggabungkan pelanggan golongan tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA ke golongan tarif 4400 VA. Akibat skema ini, maka untuk pelanggan pra-bayar, seharusnya tidak ada masalah karena tidak ada kenaikan tarif listrik, dan tidak ada minimum (abodemen).

Pelanggan pra-bayar justru diuntungkan karena peluang penggunaan listrik makin besar karena daya pasang tersambungnya makin tinggi menjadi 4400 VA (pelanggan dengan golongan tarif yang sama dimasukkan ke dalam golongan 4400 VA).

Sedangkan bagi pelanggan pasca bayar, terdapat kenaikan biaya minimun (abodemen). Jika Rumah Tangga 1300 VA dikenakan biaya minimum seperti golongan 4400 VA, artinya ada kenaikan biaya listrik terselubung. Ini dapat dilihat dari perhitungan berikut:

Perhitungan Rekening Minimun (RM): RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian (LWBP). Yang dimaksud Jam Nyala adalah kWh per bulan dibagi kVA tersambung. LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak (disesuaikan setiap 3 bulan sekali). Golongan tarif 4400 VA adalah golongan RM2, sehingga perhitungan beban biaya minimumnya adalah 40 jam x kVA x LWBP (LWBP = Rp.1467,28/kWh, dan kVA 4400 VA = 4,4).

Maka Biaya Beban Minimun untuk RM2 = 40 x 4,4 x 1.467,28 = 258.241,28, atau Rp.258.300. Biaya ini akan diberlakukan untuk setiap golongan baik 1300 VA, 2200 VA, dan 3500 VA yang disederhanakan menjadi 4400 VA.

Padahal, dengan LWBP yang sama, pelanggan 1300 VA hanya perlu membayar biaya minimum: RM2 = 40 x 1,3 x 1.467,28 = Rp.76.298 atau Rp.76.300. Ini berarti, golongan 1300 VA akan mengalami kenaikan tarif listrik minimal = Rp.258.300 – Rp.76.300 = Rp.182.000 per bulan. Dengan cara yang sama maka:

  1. Golongan 2200 VA akan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat kenaikan biaya minimal sebesar Rp.129.200 per bulan
  2. Golongan 3500 VA akan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat kenaikan biaya minimum sebesar Rp.52.900 per bulan.

Catatan: Skema Pemerintah sebelumnya bahkan menyederhanakan juga golongan 900 VA (non subsidi) ke 4400 VA, sehingga ini berarti ada kenaikan tarif listrik sebesar Rp.115/kWh (Rp.1.467 – Rp.1.352), dimana bukan hanya biaya minimumnya yang naik, tapi tarif per kWhnya juga naik.

Isu yang mengemuka isu di publik dimana kebijakan ini dikaitkan dengan over supply akibat proyek 35.000 MW, perlu diperhatikan bahwa Proyek 35.000 MW ini memang diasumsikan dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional 6%, dan kenyataannya Growth Nasional tidak mencapai 6%. Namun disisi lain, proyek 35.000 MW juga under target karena banyak proyek yang mangkrak. Ditambah lagi bahwa pertumbuhan konsumsi listrik juga meningkat setiap tahun. Over supply belum tentu terjadi.

Untuk pelanggan Industri dan Bisnis, skema kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperbesar kapasitas produksi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), melalui kreatifitas dan inovasi produk, karena memiliki daya listrik yang jauh lebih besar (tanpa harus membayar biaya penambahan daya). IKM dan UKM akan dipaksa berproduksi lebih besar, sehingga mendorong PDB dan Growth.

Skema kebijakan penyederhanaan golongan tarif listrik ini sebaiknya diperbaiki, dengan mempertahankan golongan tarif 900 VA (non subsidi) pada tarif yang sekarang tanpa kenaikan, dengan tidak dimasukan ke dalam golongan 4400 VA. Pemerintah dan PLN juga perlu menyiapkan opsi bagi pelanggan pasca bayar menjadi pra-bayar agar terhindar dari biaya minimum, dimana biaya minimum akan naik seiring dengan penyederhaan golongan tarif listrik ini.

Di sisi supply, pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk menurunkan BPP listrik dengan membangun pembangkit listrik berbahan baku Energi Baru Terbarukan yaitu Geothermal dan Energi Surya. Pembangkit Geothermal (dengan daya yang besar dan despachable) sudah dimudahkan dengan telah disahkannya UU Panas Bumi, namun pencapaiannya belum siginifikan. Sedangkan energi surya dapat menjadi alternatif untuk daerah-daerah tertentu, apalagi BPP Surya sekarang lebih murah dibanding Gas. Di samping itu pemerintah perlu lebih cermat mengkalkulasi konsumsi listrik dan estimasi pertumbuhan konsumsinya agar pembangunan sistem transmisi dan distribusinya tepat, sehingga tidak terjadi byarr-pett.

Sedangkan di sisi demand, perlu mendorong masyarakat Indonesia untuk hemat energi dengan menggunakan lampu-lampu hemat energi seperti lampu LED. Demand management perlu dilakukan pemerintah sebagaimana telah dilakukan dalam program konversi minyak tanah ke gas dengan adanya bantuan tabung gas melon untuk rakyat. Dalam hal pengendalian demand ini, pemerintah dapat juga mensubsidi penggantian lampu menjadi lampu hemat energi untuk mengganti lampu pijar yang boros. Tidak sekadar iklan dan himbauan hemat energi saja, tapi juga dengan aksi nyata pemerintah mengendalikan demand masyarakat akan energi. (azfar/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Aktifitas saat ini sebagai Direktur Center of Development Studies (CDS) dan Tenaga Ahli DPR-RI. Sarjana Teknik Gas dan Petrokimia, Universitas Indonesia. Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia.

Lihat Juga

Warga Butuh Hubungi Keluarga, PKPU Human Initiative Sediakan Charge Portable Saat Sumber Listrik Padam Total

Figure
Organization