Topic
Home / Berita / Nasional / Pernyataan Pers Departemen Hukum & HAM DPP PKS Menyikapi Pidato Provokatif Victor B. Laiskodat

Pernyataan Pers Departemen Hukum & HAM DPP PKS Menyikapi Pidato Provokatif Victor B. Laiskodat

PERNYATAAN PERS
DEPARTEMEN HUKUM & HAM DPP PKS
MENYIKAPI PIDATO PROVOKATIF KETUA FRAKSI NASDEM DPR RI,
Sdr. VICTOR B. LAISKODAT

 

Dinamika politik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir selalu dipenuhi dengan perilaku intrik, buruk sangka dan sikap provokatif para pelaku politik. Fenomena yang tidak semestinya terjadi dalam usia Negara kita yang telah memasuki 72 tahun sebagai bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa anak bangsa, alim ulama dan umat Islam penduduk sebagai mayoritas di negeri ini.

Akhir-akhir ini juga kita disajikan dengan kampamye dengan jargon “Saya Pancasila, Saya Indonesia”. Semua orang, pribadi, partai politik, pejabat negara mengkampanyekan Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Harapannya adalah kita sebagai anak bangsa menginginkan Indonesia yang sejuk, damai dan aman untuk meneguhkan langkah membangun negeri.

Dalam dua hari terakhir, kita dikagetkan dengan beredarnya video orasi politik yang sangat provokatif dari seorang Anggota DPR RI yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sdr. Victor B. Laiskodat pada acara Deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang tanggal 1 Agustus 2017. Sdr. Victor Laiskodat menuduh 4 (empat) partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai Partai yang mendukung kelompok eksrimis, pendukung khilafah dan karena itu tidak boleh didukung. Bahkan disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang layak dibunuh! Sungguh itu adalah pernyataan fitnah dan sangat keji.

Menyikapi hal tersebut, sebagai komponen bangsa yang menjunjung tingi persatuan dan kesatuam, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, DPP PKS dengan ini menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras pidato Sdr. Victor B. Laiskodat yang telah menyampaikan pernyataan tidak sesuai denga fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah yang sangat merugikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik yang lahir dan hadir di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
  2. Pernyataan Sdr Victor yang menghubungkan PKS beserta partai politik lain yang menolak Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 dengan dukungan terhadap kelompok ekstrimis dan ingin mengganti NKRI adalah fitnah dan bentuk kesesatan dalam berfikir. Penolakan PKS terhadap Perpu Ormas adalah karena terbukti tidak sejalan dengan Hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, bertentangan dengan Konstitusi, tidak menghargai lembaga peradilan, tidak ada kegentingan dan kekosongan hukum dan cenderung mengancam demokrasi dan mengarah pada negara otoriter.
  3. Bahwa orasi politik provokatif Sdr. Victor Laiskodat di khalayak ramai yang menjadikan PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN sama dengan PKI adalah ujarana kebencian dan ajakan permusuhan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, dan mengusik rasa kebersamaan dan kedamaian ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Ujaran permusuhan dan kebencian ini setidak-tidaknya dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang: “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indomesia”. Sikap yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan apalagi sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI;
  4. Terhadap upaya provokasi dan ujaran kebencian tersebut, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghimbau kepada seluruh kader dan simpatisan PKS baik di Kupang, NTT, dan diseluruh Indonesia untuk bersikap tenang, tetap berkhidmat untuk rakyat dan tetap menjaga hubungan baik dengan semua elemen masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada semangat kedamaian, persamaan, persatuan-kesatuan dalam mewujudkan cita-cita membangun Indonesia beradab dan berkeadilan;
  5. Bahwa oleh karena itu, terhadap pernyataan permusuhan dan kebencian oleh Sdr. Victor B. Laiskodat terhadap PKS, selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati dan taat hukum, DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan Pengaduan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada haris Senin, 7 Agustus 2017; Jika pihak Kepolisian tidak memproses laporan kami beserta ketiga partai lainnya maka kami khawatir akan menimbulkan reaksi dan konflik horizontal ditengah masyarakat.

Demikan pernyataan pers ini kami sampaikan sebagai sikap resmi DPP PKS untuk disampaikan kepada kader, simpatisan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Jakarta, 4 Agustus 2017
Departemen Hukum & HAM DPP PKS

 

Zainudin Paru, SH
Ketua

Redaktur: Samuri Smart

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi

Lihat Juga

Sekjen PBB: Hentikan Ujaran Kebencian Terhadap Islam

Figure
Organization